Sports

.
Showing posts with label DAERAH. Show all posts
Showing posts with label DAERAH. Show all posts

Thursday, December 11, 2025

Pemerintah Kecamatan Pondok Tinggi Gelar Sosialisasi Stunting untuk Bunda PAUD

 

FB News - Sungai Penuh, Kamis (11/12/2025) – Pemerintah Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, hari ini menggelar sosialisasi pencegahan stunting yang diikuti oleh seluruh Bunda PAUD desa dan kelurahan se-Kecamatan Pondok Tinggi. Acara berlangsung di aula kecamatan dengan dihadiri Camat Pondok Tinggi, Romi Putra Samy, beserta seluruh jajaran perangkat desa dan lurah.  


Dalam sambutannya, Camat Romi Putra Samy menegaskan bahwa peran Bunda PAUD sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pola asuh dan gizi anak.  

> “Stunting adalah ancaman serius bagi masa depan generasi kita. Melalui Bunda PAUD, kita bisa memastikan orang tua mendapat pemahaman yang benar tentang gizi dan tumbuh kembang anak,” ujar Romi Putra Samy.  


Kegiatan ini juga menekankan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, dan lembaga pendidikan anak usia dini. Diskusi interaktif turut digelar, memberi ruang bagi Bunda PAUD untuk berbagi pengalaman dan tantangan di lapangan.  

Pemerintah Kecamatan Pondok Tinggi berkomitmen melanjutkan program pencegahan stunting secara berkelanjutan melalui pendampingan, edukasi, dan monitoring. Dengan dukungan penuh dari seluruh lurah dan perangkat desa, diharapkan angka stunting di wilayah Pondok Tinggi dapat ditekan secara signifikan.  (Ade P)








Tuesday, December 9, 2025

Walikota Sungai Penuh Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Aur Duri Pondok Tinggi

 

FB News - Sungai Penuh – Walikota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Walikota, jajaran Forkopimda, serta pihak TNI dari Kodim Kerinci secara resmi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Gerai, Gudang, dan Kantor Koperasi Merah Putih di Desa Aur Duri, Kecamatan Pondok Tinggi. Prosesi ini berlangsung khidmat dan menjadi tanda dimulainya pembangunan fasilitas koperasi yang akan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.  


Dalam sambutannya, Walikota Alfin menegaskan koperasi Merah Putih bukan hanya wadah usaha, tetapi simbol kebersamaan dan semangat nasionalisme. “Koperasi adalah pilar ekonomi rakyat. Dengan adanya gerai, gudang, dan kantor ini, masyarakat akan lebih mudah berusaha dan memperkuat kemandirian ekonomi,” ujarnya.  

Kepala Desa Aur Duri, Hendri Fetria Naldi, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan TNI. “Kami masyarakat Aur Duri menyambut baik pembangunan ini. Kehadiran koperasi akan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan membuka peluang usaha bagi warga,” tegasnya.  


Dukungan dari pihak TNI Kodim Kerinci juga menegaskan komitmen aparat negara dalam mengawal pembangunan ekonomi kerakyatan. “Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga keberlangsungan koperasi ini,” ungkap perwakilan Kodim Kerinci.  


Masyarakat Desa Aur Duri menyambut antusias pembangunan ini dengan harapan koperasi dapat menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, wadah usaha kecil, dan administrasi yang transparan. Peletakan batu pertama ini menandai langkah tegas menuju kemandirian ekonomi dan kebersamaan masyarakat Sungai Penuh. (Ade P)









Thursday, November 20, 2025

Pengadilan Tinggi Jambi Cetak Rekor Layanan Kilat: 76 Advokat Disumpah, Berita Acara Terbit hanya kurang dari 2 Jam!

 


FB News
- Jambi, 20 November — Pengadilan Tinggi Jambi kembali mencatatkan sejarah. Sebanyak 76 advokat resmi disumpah dalam prosesi sakral penuh khidmat. Namun, sorotan utama bukan hanya pada jumlah advokat yang dilantik, melainkan pada layanan super kilat yang ditorehkan: Berita Acara Sumpah langsung terbit hanya dalam waktu kurang dari 2 jam setelah prosesi berlangsung.


Biasanya, di banyak pengadilan tinggi lain, penerbitan Berita Acara Sumpah membutuhkan waktu berhari-hari. Proses administrasi yang panjang sering kali menjadi kendala bagi advokat baru yang ingin segera melanjutkan langkah profesionalnya. Namun, Pengadilan Tinggi Jambi berhasil mematahkan kebiasaan lama dengan menghadirkan layanan yang cepat, efisien, dan berintegritas.

Apresiasi pun datang dari para advokat yang merasakan langsung manfaatnya. Halida Zia menyampaikan:  

"Pelayanan ini sangat membantu kami dalam memperoleh Berita Acara Sumpah serta legalisirnya. Kami yang tinggal jauh dari lokasi pelantikan merasa sangat terbantu dengan inovasi cepat seperti ini."  


Sementara itu, Yan Salam, advokat asal Kabupaten Kerinci, menambahkan:  

"Inovasi layanan cepat ini sangat memudahkan kami. Proses administrasi menjadi jelas, ringkas, dan tidak memakan waktu lama. Kami sangat mengapresiasi."  


Dengan capaian ini, Pengadilan Tinggi Jambi tidak hanya melantik advokat, tetapi juga menegaskan diri sebagai pelopor layanan prima yang melampaui standar umum, sekaligus menjadi teladan nasional dalam menghadirkan pelayanan peradilan modern. (ZKP)







Wednesday, November 19, 2025

Peradi Jambi Sukses Gelar Prosesi Pengangkatan Advokat Baru 2025

 


FB News - Jambi – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi sukses melaksanakan prosesi pengangkatan advokat baru tahun 2025. Acara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting bagi dunia hukum di Jambi, sekaligus menegaskan komitmen organisasi dalam mencetak generasi advokat yang berintegritas.  


Prosesi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Zul Armain Azis, SH., MH. Kehadiran beliau memberikan legitimasi sekaligus dorongan moral bagi para advokat baru yang resmi diangkat. Dalam sambutannya, Zul Armain Azis menekankan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia yang menuntut keberanian, integritas, dan komitmen penuh terhadap penegakan hukum.  

“Advokat harus berdiri tegak membela hak masyarakat, menjaga marwah hukum, dan menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan,” ujar Zul Armain Azis.  


Acara berlangsung tertib dengan nuansa penuh penghormatan terhadap nilai-nilai profesi. Para advokat baru mengucapkan sumpah profesi di hadapan pengurus Peradi dan tamu undangan. Kehadiran DPN Peradi menegaskan dukungan pusat terhadap penguatan organisasi di daerah.  


Dengan bertambahnya advokat baru, Peradi Jambi berharap akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin terbuka. Regenerasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum, sekaligus memperkuat posisi advokat sebagai mitra strategis dalam pembangunan hukum nasional.  (Red)



Wednesday, November 12, 2025

Pengadilan Tinggi Jambi Gelar Verifikasi Berkas Calon Advokat Jelang Sumpah 20 November 2025


FB News
- Jambi – Kepaniteraan Hukum Pengadilan Tinggi Jambi melaksanakan verifikasi berkas calon advokat pada Rabu (12/11/2025) sebagai tahapan wajib sebelum prosesi sumpah advokat yang dijadwalkan Kamis, 20 November 2025.  


Sebanyak 74 calon advokat dari naungan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Proses verifikasi dipimpin oleh Panitera Muda Hukum PT Jambi, Risa Fitriyani, S.H., bersama tim dari Kepaniteraan Hukum.  

Verifikasi bertujuan memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen, sehingga calon advokat yang akan diambil sumpah benar-benar memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, meski masih ditemukan beberapa kekurangan administratif yang segera diminta untuk dilengkapi.  


Di tengah rangkaian verifikasi, muncul kabar duka: salah satu peserta atas nama Indy Zhafira, S.H., M.H. berasal dari Tebo meninggal dunia karena sakit, sehingga tidak dapat melanjutkan prosesi sumpah advokat.  

Ketua PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, S.H., M.H., menyampaikan belasungkawa:  

 “Kami keluarga besar PERADI Jambi turut berduka cita atas meninggalnya saudari Indy Zhafira. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.”  


Seluruh calon peserta yang hadir dalam verifikasi juga menyampaikan rasa duka dan kehilangan atas berpulangnya rekan mereka.  


Dengan selesainya verifikasi berkas, seluruh calon advokat yang memenuhi syarat akan mengikuti prosesi sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jambi pada Kamis, 20 November 2025. Agenda ini menjadi momentum penting bagi lahirnya advokat baru yang diharapkan menjaga profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum di Provinsi Jambi.  (Red)






Sunday, November 9, 2025

Hati‑Hati, Marak Penculikan Anak! Balita Bilqis Diculik Saat Bermain di Makassar, Enam Hari Kemudian Ditemukan Selamat di Merangin Jambi

 

FB News - Makassar dan Jambi digemparkan oleh kasus penculikan anak lintas provinsi. Balita bernama Bilqis Ramadhany (4) dilaporkan hilang pada Minggu (2/11/2025) saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar. Enam hari kemudian, Sabtu (8/11/2025), Bilqis ditemukan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi. Penemuan ini memicu kehebohan besar karena korban dibawa ribuan kilometer dari lokasi awal.  


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyebut ada tiga pelaku yang membawa Bilqis hingga ke Jambi. Mereka ditangkap di Merangin setelah aparat menelusuri jejak perjalanan korban. Dari pemeriksaan awal, para pelaku berencana menjual Bilqis dengan harga puluhan juta rupiah. Polisi menegaskan kasus ini murni kejahatan penculikan dengan motif ekonomi.  

Bilqis hilang ketika ayahnya sedang berolahraga tenis di taman. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan membawa korban menjauh. Setelah pencarian intensif, tim gabungan Polda Jambi, Polrestabes Makassar, dan Polres Merangin berhasil menemukan Bilqis di permukiman Suku Anak Dalam, Tabir Selatan, Merangin. Saat ditemukan, ia dalam kondisi sehat namun mengalami trauma setelah enam hari bersama pelaku.  


Kasus ini menimbulkan kehebohan luar biasa. Warga Makassar dan Jambi menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata keberanian sindikat penculikan anak lintas provinsi. Media sosial dipenuhi dukungan untuk keluarga Bilqis dan desakan agar pelaku dijatuhi hukuman berat. Aktivis perlindungan anak menegaskan perlunya sistem peringatan dini dan edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.  

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih hati‑hati di tengah maraknya kasus penculikan anak. Orang tua diminta lebih ketat mengawasi anak di ruang publik. Anak perlu diajarkan menolak ajakan orang asing, dan warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Aparat menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga, tetapi juga masyarakat luas.  


Kasus Bilqis menjadi peringatan keras bahwa penculikan anak adalah ancaman nyata lintas daerah. Penemuan di Merangin menegaskan pentingnya solidaritas warga dan respons cepat aparat agar tidak ada lagi korban berikutnya. (NN)









Thursday, October 9, 2025

Video Kakek-Kakek Semakin di Depan: Mbah Tarman Sukses Menikahi Gadis Muda dengan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar

 

FB News - Pacitan, Jawa Timur — Pernikahan antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) yang sempat viral karena mahar senilai Rp3 miliar kini berubah menjadi kasus dugaan penipuan. Cek yang dijadikan mas kawin ternyata tidak memiliki dana, dan Mbah Tarman dilaporkan kabur membawa sepeda motor milik keluarga pengantin wanita.


Pernikahan yang awalnya disebut sebagai “cinta lintas generasi” kini lebih dikenal sebagai “penipuan lintas usia.” Warga menyebutnya sebagai pernikahan tercepat berubah status: dari viral ke visum.


Mahar Fantastis, Saldo Fantasi


Dalam prosesi ijab kabul yang disiarkan di media sosial, Mbah Tarman menyerahkan seperangkat alat salat dan selembar cek berlogo bank sebagai mahar. Namun, saat keluarga Sheila mencoba mencairkan cek tersebut, pihak bank menyatakan tidak ada dana yang tersedia.


“Ceknya memang ada, dari BCA, tiga miliar rill sebagai mas kawin. Tapi uangnya nggak ada,” ujar salah satu kerabat Sheila.  

Ceknya berlogo bank, tapi isinya lebih mirip janji kampanye: ramai di awal, hilang saat ditagih.


Kabur Bawa Motor, Bukan Mahar


Setelah kebohongan terungkap, Mbah Tarman dilaporkan meninggalkan rumah keluarga Sheila dan membawa sepeda motor milik mempelai wanita. Mobil mewah yang digunakan saat resepsi, seperti Toyota Camry dan Avanza, ternyata hanya mobil sewaan. Sumber menyebutkan bahwa seluruh biaya pesta ditanggung oleh pihak Sheila.


Warga menyebut ini sebagai “resepsi subsidi silang”—yang bayar bukan yang menikah, yang kabur malah bawa kendaraan.


Potensi Jerat Hukum


Jika terbukti bahwa Mbah Tarman sengaja memberikan cek palsu sebagai mahar untuk memperdaya Sheila dan keluarganya, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Fakta bahwa ia juga membawa kabur barang milik korban dapat memperkuat unsur pidana.


Publik pun bertanya-tanya: apakah penjara punya fasilitas lansia dan ruang khusus untuk mantan pengantin viral?


Peringatan yang Diabaikan


Kerabat dan tetangga Sheila mengaku telah memberikan peringatan sebelum pernikahan berlangsung.  

“Semuanya sudah mengingatkan, sedulur-sedulur, tetangga-tetangga. Cuma beliaunya tidak menggubris,” kata salah satu kerabat dalam siaran langsung TikTok.


Cinta memang buta, tapi saldo itu transparan. Sayangnya, Sheila lebih percaya pada logo bank daripada logika.


Kesimpulan: Di era digital, kakek-kakek bukan hanya di barisan depan senam lansia, tapi juga di barisan depan penipuan mahar. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi dokumen dan latar belakang sebelum menerima janji manis dalam bentuk cek. Karena cinta sejati itu bukan soal nominal, tapi soal bisa dicairkan atau tidak. (AAH)






Thursday, September 25, 2025

Aktivis Usulkan Penganggaran Pendampingan Pengacara atau Konsultan Hukum dalam Tata Kelola Desa

 


FB News
- Jakarta, September 2025 — Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Manajemen Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan bagi Aparatur dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), aktivis senior Yan Salam Wahab menyampaikan usulan strategis terkait perlindungan hukum desa dan penguatan peran organisasi masyarakat sipil.


Yan mengusulkan agar penganggaran desa yang besar itu dapat secara sah memasukkan alokasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan pengacara atau konsultan hukum, terutama dalam penyusunan peraturan desa dan pelaksanaan pembangunan yang berisiko konflik hukum.


“Setiap peraturan desa dan setiap rencana anggaran pembangunan sebaiknya melalui konsultasi hukum terlebih dahulu. Jangan sampai desa terjebak dalam pelanggaran administratif atau pidana hanya karena tidak paham dasar hukum,” ujar Yan.


Ia menekankan pentingnya kemitraan langsung dengan pengacara atau konsultan hukum dari organisasi advokat yang diakui undang-undang, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Menurutnya, desa perlu memiliki akses resmi ke tenaga hukum profesional agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi dan perlindungan hukum yang kuat.


“Kalau desa bisa anggarkan pembangunan fisik, kenapa tidak bisa anggarkan perlindungan hukum? Ini bukan soal kemewahan, tapi soal keberanian hukum dan keadilan bagi warga,” tegasnya.


Yan juga menyoroti peran strategis ormas dan LSM lokal dalam mendampingi desa. Ia mendorong agar organisasi masyarakat sipil yang aktif di tingkat desa—termasuk jaringan paralegal dan kelompok advokasi—diakui dalam sistem pembinaan kelembagaan dan diberi ruang untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan desa.


“Kalau kita bicara tata kelola ormas daerah, maka organisasi lokal desa harus masuk dalam kerangka itu. Mereka bukan pelengkap, tapi garda terdepan,” tambahnya.


Usulan ini menjadi salah satu catatan penting dalam forum bimtek tersebut dan mendapat tanggapan positif dari peserta. Kemendagri menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan kelembagaan masyarakat dan tata kelola desa tahun 2026. (NN)








Saturday, September 6, 2025

Video : Dua Anak di Sungai Penuh Terinfeksi Cacing: Warga Koto Baru Minta Pemeriksaan Massal

 


FB News
- Sungai Penuh, 7 September 2025 — Dua anak asal Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, dilaporkan menderita infeksi cacing yang mengkhawatirkan. Kasus ini memicu kekhawatiran warga akan potensi penyebaran penyakit akibat sanitasi lingkungan yang buruk dan minimnya edukasi kesehatan di wilayah tersebut.


Menurut keterangan warga setempat, kedua anak menunjukkan gejala seperti perut kembung, gatal-gatal di area anus, dan penurunan nafsu makan. Setelah diperiksa di fasilitas kesehatan terdekat, mereka dinyatakan positif terinfeksi cacing, diduga jenis cacing kremi atau cacing gelang.


“Kami khawatir ini bukan kasus tunggal. Banyak anak-anak di sini bermain tanpa alas kaki dan belum terbiasa mencuci tangan dengan sabun,” ujar salah satu tokoh masyarakat Koto Baru.


Pihak Puskesmas Koto Baru belum memberikan pernyataan resmi, namun sejumlah relawan kesehatan mendesak agar dilakukan pemeriksaan massal dan pemberian obat cacing secara menyeluruh, terutama bagi anak-anak usia sekolah.


Kasus ini juga membuka kembali sorotan terhadap kondisi sanitasi di beberapa desa di Kecamatan Koto Baru, yang masih minim akses air bersih dan fasilitas MCK layak. Warga berharap pemerintah kota dan dinas kesehatan segera turun tangan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.


“Jangan tunggu korban bertambah. Anak-anak adalah generasi masa depan, mereka harus dilindungi,” tegas seorang guru SD di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, kedua anak masih dalam perawatan dan dipantau oleh tenaga medis. Pemerintah daerah diharapkan segera merespons dengan langkah konkret, termasuk edukasi kesehatan, perbaikan sanitasi, dan distribusi obat cacing secara berkala. (NN)











Thursday, September 4, 2025

Kenduri Sko Ujung Pasir: Tradisi Leluhur di Tengah Arus Kemajuan

 

Video Kenduri Sko Ujung Pasir

FB News - Ujung Pasir, Kerinci — Di tengah geliat pembangunan dan modernisasi yang merambah pelosok Kerinci, satu tradisi tetap berdiri tegak: Kenduri Sko. Di Ujung Pasir, ritual adat ini bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan penanda identitas, pengikat sejarah, dan simbol keberlanjutan nilai-nilai leluhur.


Kenduri Sko, yang berasal dari kata kenduri (pesta) dan sko (pusaka), merupakan upacara adat yang melibatkan penyucian benda pusaka, pengukuhan gelar adat, serta pertunjukan seni tradisional seperti Tari Asyeik. Di Ujung Pasir, pelaksanaannya menjadi momen sakral yang menyatukan warga lintas generasi dalam semangat gotong royong dan penghormatan terhadap warisan budaya.

Namun, yang menarik dari Kenduri Sko tahun ini bukan hanya prosesi adatnya, melainkan bagaimana ia berdialog dengan kemajuan. Di tengah pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan, dan digitalisasi layanan publik, masyarakat Ujung Pasir tetap menjadikan Kenduri Sko sebagai ruang refleksi: bahwa kemajuan tanpa akar budaya adalah kehilangan arah.


Ujon Pasea: Lagu Cinta yang Menjadi Simbol Emosional Kerinci


Dalam lanskap budaya Kerinci, lagu Ujon Pasea telah menjelma menjadi ikon emosional. Dinyanyikan oleh seniman Monalisa, lagu ini mengangkat tema cinta dengan lirik yang melankolis dan nuansa musik pop tradisional. Ia menyuarakan kerinduan, harapan, dan keindahan alam Kerinci sebagai latar perasaan yang dalam.


Meski tidak dinyanyikan dalam prosesi Kenduri Sko, Ujon Pasea tetap hidup di hati masyarakat. Lagu ini menjadi representasi suara rakyat Kerinci—suara yang menyentuh, mengingatkan, dan menguatkan identitas budaya di tengah arus globalisasi.


Menjaga Warisan, Menyambut Masa Depan


Kenduri Sko dan Ujon Pasea adalah dua wajah dari satu semangat: menjaga warisan sambil menyambut masa depan. Di Ujung Pasir, keduanya menjadi bukti bahwa kemajuan tidak harus menghapus tradisi. Justru, tradisi yang hidup dan relevan adalah fondasi kemajuan yang berakar. (NN)





Sunday, August 31, 2025

Negara dalam Keadaan Genting: Kawan Bisa Menjadi Lawan, Api Berkobar di Mana-Mana, Demonstran Kembali Akan Turun ke Jalan

 

Video Kantor DPRD Kota Makassae di Bakar

FB News - Jakarta, 31 Agustus 2025 — Indonesia tengah menghadapi gelombang demonstrasi nasional yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sejak 25 Agustus, aksi massa telah meluas ke lebih dari dua puluh kota, dipicu oleh kemarahan publik terhadap usulan tunjangan rumah anggota DPR di tengah tekanan ekonomi. Situasi semakin memanas setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi di depan DPR.


Di Jakarta, bentrokan pecah di kompleks DPR/MPR Senayan. Massa menjebol gerbang utama, membakar ban, dan melemparkan petasan ke arah aparat. Polisi membalas dengan gas air mata. Halte TransJakarta rusak, pembatas jalan hancur, dan sejumlah pohon tumbang. Di Tanjung Priok, rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dijarah, diikuti penggerudukan rumah Eko Patrio dan Uya Kuya di malam hari.

Di Surabaya, Gedung Negara Grahadi terbakar setelah massa menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan. Di Bali, gerbang Mapolda jebol dan kaca jendela pecah akibat lemparan batu. Polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, dan 22 orang ditangkap. Di Cirebon, massa menutup akses jalan utama menuju Jawa Tengah, menyebabkan kemacetan panjang. Di Mataram, bentrokan di depan DPRD memicu kepulan asap tebal yang terlihat dari jarak jauh.


Fenomena “kawan menjadi lawan” semakin nyata. Tokoh-tokoh publik yang sebelumnya mendukung pemerintah kini bersikap kritis. Organisasi sipil dan mahasiswa yang semula moderat bergabung dalam barisan demonstran, menyerukan audit terbuka dan reformasi sistemik.


Aparat keamanan berjaga di seluruh penjuru. Di Depok, Kwitang, dan Senen, aparat bersenjata lengkap dikerahkan. Jalan-jalan ditutup, lalu lintas lumpuh, dan kejar-kejaran antara massa dan polisi tak terhindarkan. Di beberapa titik, listrik padam dan suasana mencekam.


Di media sosial, tagar #NegaraGenting dan #TurunKeJalan menjadi trending nasional. Seruan untuk turun ke jalan menyebar cepat, memperlihatkan konsolidasi gerakan sipil yang semakin solid. Spanduk perlawanan dikibarkan, titik kumpul ditentukan, dan mobil komando mulai bergerak.


Situasi ini menunjukkan bahwa keresahan publik bukan lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi isu nasional. Jika tidak segera ditangani dengan transparan dan tegas, potensi krisis sosial dan politik yang lebih dalam tidak dapat dihindari.


Rakyat bergerak. Jalanan kembali menjadi panggung perlawanan. Di tengah kobaran api dan suara tuntutan, arah masa depan bangsa sedang dipertaruhkan. (AAH)







Thursday, August 21, 2025

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dikorupsi, Kades dan Pjs Batang Merangin Ditahan Usai Pemeriksaan

 

Sumber Video : Dewi Willona

FB News - KERINCI — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua pejabat Desa Batang Merangin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021. Mereka adalah Kepala Desa definitif berinisial S dan mantan Penjabat Kades berinisial Z.


Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu siang, 20 Agustus 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sungai Penuh. Usai pemeriksaan, S dan Z keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Modus yang digunakan dalam penyelewengan dana desa antara lain laporan fiktif, mark up kegiatan, dan tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara. Dana desa yang dikelola oleh Z pada periode Februari–Juli 2021 dan dilanjutkan oleh S pada Juli–Desember 2021 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp644 juta dari total anggaran Rp1,6 miliar.


Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyatakan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Kami temukan adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan APBDesa yang dilakukan oleh keduanya, di mana pertanggungjawaban dengan riil pembangunan dan kegiatan di lapangan tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif,” ujarnya.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo menambahkan bahwa penyidikan telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Luxio milik S yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi. “Ya, hari itu penyidik melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah Kepala Desa Muara Hemat,” kata Yogi, merujuk pada penggeledahan sebelumnya yang dilakukan pada 23 Juli 2025.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AAH)











Friday, August 15, 2025

Pemuda Tewas Ditusuk Brutal di Depan Kos, Pelaku Dikejar Polisi dan Ditangkap dalam Hitungan Jam

 

Video Pelaku tertangkap

FB News - Sungai Penuh, 15 Agustus — Desa Pelayang Raya berubah jadi lautan duka dan ketegangan! Jumat dini hari, suasana tenang mendadak pecah oleh jeritan dan kepanikan. Seorang pemuda, Ramon Kurniawan (22), ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan rumah kos. Dua tusukan di dada—tajam, cepat, mematikan. Nyawanya tak tertolong.


Pelaku? Seorang pria berinisial F (23), yang diduga pacar dari perempuan yang sempat diantar korban ke puskesmas. Luka pecahan botol jadi awal petaka. Setibanya di kos, F sudah menunggu. Emosi meledak. Kata-kata berubah jadi senjata. Dalam hitungan detik, tragedi pun terjadi.



Warga berhamburan keluar rumah. Suara sirene, tangisan, dan teriakan memenuhi udara. “Kami kira itu hanya ribut biasa,” ujar salah satu saksi. “Tapi begitu lihat korban sudah tak bergerak, kami langsung gemetar.”


Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat. Operasi pengejaran berlangsung intens. Pelaku sempat mencoba kabur ke luar daerah, namun berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan berlangsung dramatis dan disaksikan warga yang tak percaya pelaku bisa tertangkap secepat itu.


Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan memastikan pelaku kini telah diamankan. “Ini tindakan keji. Kami akan proses dengan tegas dan terbuka,” tegasnya.


Kapolres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi. Polisi meminta warga aktif melaporkan potensi konflik sebelum berubah jadi tragedi. (AP)










Wednesday, August 13, 2025

Posyandu ILP Induk Lawang Agung Gelar Layanan Primer Rutin untuk Balita, Ibu Hamil, dan Lansia

 

FB News - Lawang Agung, Sungai Penuh – 13 Agustus 2025  

Posyandu ILP Induk Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, kembali menggelar kegiatan layanan primer yang dilaksanakan secara rutin satu kali dalam satu bulan. Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kesehatan bagi balita, ibu hamil, dan lansia.


Dalam kegiatan tersebut, warga mendapatkan berbagai bentuk layanan seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, vitamin, serta makanan tambahan bergizi untuk anak-anak. Selain itu, ibu hamil juga menerima pemeriksaan kehamilan dan suplemen penunjang, sementara lansia mendapatkan pengecekan kesehatan dan obat sesuai kebutuhan.


Kegiatan ini didukung oleh tenaga kesehatan dari desa dan kader Posyandu yang telah terlatih. Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias, mengingat pentingnya akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.


“Posyandu bukan hanya tempat pelayanan, tetapi juga sarana edukasi dan kebersamaan warga,” ujar salah satu kader Posyandu ILP Induk.


Kepala Desa Lawang Agung, Ustia Esa, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Posyandu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia berharap kegiatan ini terus berjalan secara konsisten dan menjadi solusi nyata bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia. (AP)










Tuesday, August 5, 2025

Diduga Lalai, Kontraktor Proyek Jalan Nasional Sebukar–Hiang Dilaporkan ke Polda Jambi

 


FB News
. - Kerinci – Jambi, 5 Agustus 2025 . Dugaan kelalaian dalam proyek penutupan lubang di ruas Jalan Nasional Sebukar–Hiang, Kabupaten Kerinci, berujung pada kecelakaan serius yang menimpa dua mahasiswa, Zufri Juliardi dan Achmad Dzaki Alfikri, pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB.


Kedua korban mengalami kecelakaan hebat saat melintasi lubang besar di badan jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu peringatan. Zufri Juliardi (18) mengalami retak kepala, muntah hebat, dan harus menjalani operasi intensif di Rumah Sakit Padang, Sumatera Barat. Operasi dilakukan pada 4 Agustus 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari, dengan dua titik operasi di bagian kepala. Sementara rekannya, Achmad Dzaki Alfikri (18), mengalami benturan kepala berat, tangan dan pinggang terkilir, serta patah empat gigi. Ia masih menjalani kontrol medis berkelanjutan.

Atas insiden tersebut, kuasa hukum korban, Advokat Arya Candra, S.H., CLA., C.Md, telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jambi pada 5 Agustus 2025. Laporan bernomor 002/DPW-PERADAN/S-P/VIII/2025 itu menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian proyek.


Pihak terlapor meliputi:

- CV Azka Jaya Mandiri (Kontraktor pelaksana, Direktur: Kamsir)  

- Midun Saputra, S.T. (PPK 2.5 PJN Wilayah II Provinsi Jambi)  

- Diaz Shodiq, S.T., M.T. (Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi)  

- Dr. Dedy Hariadi, S.T., M.T. (Kepala BPJN Provinsi Jambi)

Menurut Arya Candra, proyek tersebut gagal memenuhi standar keselamatan kerja jalan nasional sebagaimana diatur dalam peraturan teknis Kementerian PUPR. “Lubang yang dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan di malam hari jelas membahayakan pengguna jalan dan berpotensi pidana,” tegasnya.


Laporan tersebut merujuk pada Pasal 360 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”


Arya juga menyebut bahwa hingga kini, pihak kontraktor belum menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab, meski telah dikonfirmasi melalui Kepala Satker dan PPK setempat.


Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, mulai dari pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.


Sebagai informasi, laporan ini turut dilampirkan dengan surat kuasa hukum, identitas korban dan pelapor, keterangan medis dari rumah sakit, serta dokumentasi kondisi lokasi kejadian. (AKH)

Monday, August 4, 2025

Guncang Jakarta! LSM Geransi Siap Ledakkan Demo Jilid II di KPK – Kasus PJU Kerinci Akan Seret Elit Politik ke Meja Hijau

 

FB News - Jakarta – Skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 5,4 miliar di Kabupaten Kerinci, Jambi, kini memasuki fase paling mengerikan. Pasca aksi demonstrasi LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Geransi) di depan Gedung KPK, gelombang hukum mulai menggulung para aktor politik dan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam skandal ini.


Ketua Geransi, Arya Candra, SH, menyampaikan ultimatum keras:


“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar aksi, ini adalah peringatan keras bagi para pelaku korupsi. Siapapun yang terlibat akan kami telanjangi di depan publik. KPK harus segera bertindak, atau kami akan ledakkan demo jilid II dengan kekuatan massa yang tak terbendung!”

Geransi kini tengah memobilisasi ratusan massa dari Kerinci dan Jambi untuk turun langsung ke Jakarta. Demo Jilid II akan menjadi gelombang perlawanan rakyat terhadap korupsi yang terstruktur dan sistematis. Spanduk-spanduk bertuliskan nama-nama tokoh legislatif yang diduga terlibat akan kembali dikibarkan—kali ini dengan lebih banyak wajah dan lebih tajam tudingan.


Menariknya, gelombang dukungan terhadap Geransi mulai bermunculan dari berbagai kalangan. Termasuk dari komunitas sosial dan advokasi yang tergabung dalam Grup Talago Batiah, yang selama ini dikenal aktif dalam isu pemberdayaan masyarakat dan pengawasan publik. Meski tidak tampil sebagai penggerak utama, suara-suara dari jaringan Talago Batiah mulai mengalir dalam bentuk solidaritas, penyebaran informasi, dan penguatan narasi anti-korupsi.


Siapa saja yang terancam?


- Pimpinan DPRD  

- Anggota Banggar  

- Tokoh partai politik lokal  

- Konsultan pengawas proyek  

- Pejabat teknis Dishub  


Arya menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor.

“Kami punya bukti. Kami punya saksi. Kami punya keberanian. Jika penegak hukum lamban, maka rakyat akan bergerak. Kami akan paksa KPK membuka penyelidikan baru dan menyeret semua yang terlibat ke meja hijau!”


Geransi menuntut agar hukum tidak hanya menyentuh pelaksana teknis, tapi juga menghantam otak di balik pengaturan proyek. Konsultan pengawas yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka menjadi sorotan tajam.


“Kalau hukum hanya menyentuh kaki tangan, tapi membiarkan otak kejahatan bebas berkeliaran, maka itu bukan penegakan hukum—itu pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Arya.


Jakarta akan diguncang. KPK akan didesak. Nama-nama besar akan jatuh. Geransi tidak akan berhenti sampai semua pelaku korupsi PJU Kerinci dibongkar, diseret, dan dihukum seberat-beratnya. (TR)







Monday, June 30, 2025

Agus Kurnia, Buronan Pembunuhan Sadis terhadap Warga Pelayang Raya, Akhirnya Ditangkap di Malaysia

 

FB News - Malaysia (30/6/25), Setelah lebih dari tujuh bulan menjadi buronan, Agus Kurnia Saputra, tersangka utama pembunuhan terhadap Eli Jumini (45), warga Pelayang Raya, akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia. Penjemputan tersangka dilakukan secara langsung oleh tim Polres Kerinci yang dipimpin Wakapolres Kompol Eko Prasetyo.


Penangkapan dilakukan berkat koordinasi intensif antara Polri dan otoritas keamanan Malaysia. Dalam video yang beredar, tim Polres Kerinci tampak berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk menjemput tersangka dan membawanya kembali ke Tanah Air melalui Bandara Minangkabau, Padang.

Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Eli Jumini di ruko pupuk milik tersangka di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, pada 6 Desember 2024. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sejak saat itu, Agus menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci.


Mobil Honda Jazz milik pelaku yang sempat dijual ke daerah Siulak telah lebih dahulu diamankan oleh penyidik. Upaya pengejaran terhadap Agus ditingkatkan dengan penerbitan surat pencekalan dari Mabes Polri, hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di Malaysia.

“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu proses ini, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Kompol Eko Prasetyo di sela penjemputan.


Keluarga korban menyambut kabar ini dengan rasa syukur dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Proses penyidikan terhadap tersangka dijadwalkan akan segera dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci. (DHP)



.

Monday, June 2, 2025

Eks Karyawan Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 Miliar, Terungkap karena Judi Online

 


FB News - Jambi, Juni 2025 – Seorang analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci, berinisial RS, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti membobol dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.  

Modus kejahatan yang dilakukan RS adalah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk melakukan penarikan uang secara ilegal. Awalnya, ia dipercaya oleh seorang nasabah untuk menarik dana, lalu menggunakan kepercayaan tersebut sebagai tameng untuk mengklaim bahwa ia juga mendapat kuasa dari nasabah lain.  

Dalam aksinya, RS bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan. Teller bank yang tidak menaruh curiga akhirnya mencairkan dana tersebut tanpa verifikasi lebih lanjut.  
Dana digunakan untuk judi online. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, RS mengaku menggunakan dana hasil pembobolan untuk berjudi secara daring. Dalam satu kali sesi permainan, pelaku bisa menyetor dana dalam jumlah sangat besar.  

Depositnya bisa sampai Rp 70 juta sekali main, ungkap Taufik. Ironisnya, dari pemeriksaan terakhir, hanya tersisa saldo sebesar Rp 80.000 di rekening pribadi RS.  

Kasus ini berlangsung selama satu tahun, dari September 2023 hingga September 2024. Selama periode itu, RS menguras dana dari 27 rekening nasabah, termasuk milik mantan Bupati Kerinci, Adirozal.  

Jumlah dana yang digelapkan dari setiap rekening bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.  

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk lebih berhati-hati dalam sistem verifikasi transaksi, serta bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan finansial.  (AAH)










Friday, May 30, 2025

Apes! Seorang Pemuda Baru Nyuri Motor, Eh Motornya Malah Dicuri Lagi orang lain Saat Tidur

 

Fajarbangsa- Indragiri Hulu, Mei 2025 – Seorang pemuda berinisial MS mengalami nasib apes yang sulit dipercaya. Baru saja mencuri sebuah motor di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ia malah kehilangan motor tersebut saat sedang tidur di perjalanan menuju Sumatera Utara.  


Kronologi Kejadian: Karma Secepat Kilat  Menurut laporan kepolisian, MS mencuri sebuah Kawasaki KLX 150 CC milik seorang warga bernama Beni Ramadhani di Peranap. Dengan keahlian membobol kunci kontak, ia berhasil membawa kabur motor tersebut tanpa diketahui pemiliknya.  

Merasa aman, MS melarikan diri ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanan, ia berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Aek Kanopan untuk beristirahat. Saat tertidur pulas, motor hasil curiannya justru dicuri oleh orang lain.  


Lapor Polisi: Plot Twist Terbesar. Merasa jadi korban, MS justru melaporkan kehilangan motornya ke polisi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor yang ia laporkan sebagai "hilang" ternyata adalah hasil curian.  


Tak butuh waktu lama, MS langsung ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mencari pelaku kedua yang mencuri motor dari tangan MS, untuk memastikan apakah ia benar-benar pencuri lain atau malah pemilik asli yang berhasil merebut kembali motornya.  


Pesan Moral: Jangan Curi Kalau Tak Mau Dicuri  Kasus ini membuktikan bahwa dunia bekerja dengan cara yang misterius. MS yang awalnya pelaku, justru berakhir sebagai korban sebelum akhirnya ditangkap. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan, dan tentu saja—jangan mencuri, sebelum karma bekerja lebih cepat dari yang kamu kira.  (AH)





Salah Target! Oknum Ketua LSM di Kota Sungai Penuh Nekat Memeras, Malah di Tangkap

 

Tvide ersangja di Giring Ke Polres

Fajar bangsa - sungai penuh – Jika ada kompetisi untuk Pemerasan Paling Ceroboh Tahun Ini," Oknum Ketua LSM berinisial FNE mungkin akan menang telak. Bagaimana tidak? Alih-alih mencari korban yang mudah ditekan, FNE justru memilih memeras empat kepala desa yang ternyata LSM senior di Kota Sungai Penuh


Alhasil, bukannya uang yang didapat, ia malah digiring langsung ke Polres Kerinci dalam Operasi Penangkapan yang super cepat. Plot twist terbesar tahun ini! 

Proses BAP terhadap para saksi

Kronologi Penangkapan: Akhir yang Tidak Terduga. Awalnya, FNE datang dengan penuh percaya diri, bertemu dengan para kepala desa untuk "membahas proyek desa." Tapi obrolan segera berubah menjadi upaya pemerasan, dengan ancaman bahwa proyek mereka bisa bermasalah jika tidak ada "uang pelicin."  


Namun, apa yang tidak disadari oleh FNE adalah keempat kepala desa ini adalah "aktivis kawakan", yang sudah paham betul modus seperti ini. Bukannya panik, mereka justru segera menyusun "jebakan balik". Dengan bukti yang cukup, laporan segera dikirim ke polisi, dan beberapa jam kemudian, Penangkapan digelar dengan sempurna.  


Barang Bukti dan Pelaku Lain yang Sedang Dikejar  Saat Penangkapan berlangsung, polisi menemukan:  

- Dokumen yang dijadikan alat pemerasan  

- Rekaman pembicaraan yang berisi permintaan uang dengan gaya "preman"  

- Sejumlah uang tunai hasil pemerasan  


Dan yang lebih menarik—kasus ini ternyata  "belum selesai" Polisi mengonfirmasi bahwa ada beberapa orang lain yang terlibat yang saat ini sedang dalam pengejaran.  


Pesan Moral: Jangan Sok Jago Kalau Ilmunya Dangkal, Kasus ini jadi peringatan keras bagi siapa pun yang ingin bermain kotor. Jika ingin melakukan aksi pemerasan, setidaknya periksa dulu siapa korbannya. Jangan sampai salah langkah dan berakhir dengan tangan diborgol di depan umum.  


Saat ini, FNE menghadapi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang bisa berujung pada 9 tahun penjara. Dan bagi yang masih berkeliaran, polisi sedang bersiap untuk menangkap mereka satu per satu.  


Pemerasan bukan hanya tindakan kriminal, tetapi juga menunjukkan betapa buruknya etika seseorang. **Jadi, jika ada yang berpikir untuk mencoba hal yang sama—lebih baik berpikir dua kali sebelum berakhir dalam berita berikutnya (AP)