FB News. - Kerinci – Jambi, 5 Agustus 2025 . Dugaan kelalaian dalam proyek penutupan lubang di ruas Jalan Nasional Sebukar–Hiang, Kabupaten Kerinci, berujung pada kecelakaan serius yang menimpa dua mahasiswa, Zufri Juliardi dan Achmad Dzaki Alfikri, pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB.
Kedua korban mengalami kecelakaan hebat saat melintasi lubang besar di badan jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu peringatan. Zufri Juliardi (18) mengalami retak kepala, muntah hebat, dan harus menjalani operasi intensif di Rumah Sakit Padang, Sumatera Barat. Operasi dilakukan pada 4 Agustus 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari, dengan dua titik operasi di bagian kepala. Sementara rekannya, Achmad Dzaki Alfikri (18), mengalami benturan kepala berat, tangan dan pinggang terkilir, serta patah empat gigi. Ia masih menjalani kontrol medis berkelanjutan.
Atas insiden tersebut, kuasa hukum korban, Advokat Arya Candra, S.H., CLA., C.Md, telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jambi pada 5 Agustus 2025. Laporan bernomor 002/DPW-PERADAN/S-P/VIII/2025 itu menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian proyek.
Pihak terlapor meliputi:
- CV Azka Jaya Mandiri (Kontraktor pelaksana, Direktur: Kamsir)
- Midun Saputra, S.T. (PPK 2.5 PJN Wilayah II Provinsi Jambi)
- Diaz Shodiq, S.T., M.T. (Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi)
- Dr. Dedy Hariadi, S.T., M.T. (Kepala BPJN Provinsi Jambi)
Menurut Arya Candra, proyek tersebut gagal memenuhi standar keselamatan kerja jalan nasional sebagaimana diatur dalam peraturan teknis Kementerian PUPR. “Lubang yang dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan di malam hari jelas membahayakan pengguna jalan dan berpotensi pidana,” tegasnya.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 360 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Arya juga menyebut bahwa hingga kini, pihak kontraktor belum menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab, meski telah dikonfirmasi melalui Kepala Satker dan PPK setempat.
Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, mulai dari pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.
Sebagai informasi, laporan ini turut dilampirkan dengan surat kuasa hukum, identitas korban dan pelapor, keterangan medis dari rumah sakit, serta dokumentasi kondisi lokasi kejadian. (AKH)
No comments:
Write comments