Fajarbangsa- Indragiri Hulu, Mei 2025 – Seorang pemuda berinisial MS mengalami nasib apes yang sulit dipercaya. Baru saja mencuri sebuah motor di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ia malah kehilangan motor tersebut saat sedang tidur di perjalanan menuju Sumatera Utara.
Kronologi Kejadian: Karma Secepat Kilat Menurut laporan kepolisian, MS mencuri sebuah Kawasaki KLX 150 CC milik seorang warga bernama Beni Ramadhani di Peranap. Dengan keahlian membobol kunci kontak, ia berhasil membawa kabur motor tersebut tanpa diketahui pemiliknya.
Merasa aman, MS melarikan diri ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanan, ia berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Aek Kanopan untuk beristirahat. Saat tertidur pulas, motor hasil curiannya justru dicuri oleh orang lain.
Lapor Polisi: Plot Twist Terbesar. Merasa jadi korban, MS justru melaporkan kehilangan motornya ke polisi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor yang ia laporkan sebagai "hilang" ternyata adalah hasil curian.
Tak butuh waktu lama, MS langsung ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mencari pelaku kedua yang mencuri motor dari tangan MS, untuk memastikan apakah ia benar-benar pencuri lain atau malah pemilik asli yang berhasil merebut kembali motornya.
Pesan Moral: Jangan Curi Kalau Tak Mau Dicuri Kasus ini membuktikan bahwa dunia bekerja dengan cara yang misterius. MS yang awalnya pelaku, justru berakhir sebagai korban sebelum akhirnya ditangkap. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan, dan tentu saja—jangan mencuri, sebelum karma bekerja lebih cepat dari yang kamu kira. (AH)
No comments:
Write comments