Sports

.
Showing posts with label Hukum dan Kriminal NAS. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal NAS. Show all posts

Wednesday, June 24, 2026

Otto Hasibuan Dorong PERADI Hadapi Era Baru dengan Soliditas dan Profesionalisme

 

FB News - JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi menjadi tuan rumah kunjungan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Otto Hasibuan, bersama jajaran pengurus pusat dalam agenda sharing session yang berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan pada Rabu malam, 24 Juni 2026.


Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, menjadi momentum penting untuk mempererat sinergi antara kepengurusan pusat dan daerah. Suasana diskusi yang penuh keakraban mencerminkan semangat persatuan sekaligus menegaskan peran PERADI sebagai organisasi advokat yang modern, profesional, dan berintegritas.


Dalam forum tersebut, Otto Hasibuan menyampaikan pandangan mengenai tantangan dan peluang yang akan dihadapi organisasi advokat di tengah perkembangan hukum, teknologi, dan dinamika sosial yang terus berubah. Ia menekankan pentingnya soliditas organisasi, peningkatan kualitas sumber daya advokat, serta penguatan peran PERADI sebagai pilar penegakan hukum yang menjunjung tinggi kode etik.


Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas gagasan strategis terkait arah pembangunan organisasi, peningkatan kapasitas anggota, hingga menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Syahlan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ketua Umum beserta jajaran DPN PERADI, menyebut pertemuan ini sebagai ruang berharga bagi advokat Jambi untuk memperoleh wawasan, motivasi, dan pemahaman lebih luas mengenai visi besar organisasi dalam menghadapi masa depan.


“Pertemuan ini menunjukkan kuatnya komitmen PERADI dalam membangun komunikasi harmonis antara pengurus pusat dan daerah. Kami optimistis sinergi ini akan memperkuat peran PERADI dalam mencetak advokat yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.


Kunjungan ini diharapkan menjadi energi positif bagi seluruh anggota PERADI, khususnya di Jambi, untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas profesi, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan. Dengan semangat kebersamaan yang terus terjaga, PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan diyakini akan semakin kokoh dalam mengawal perkembangan profesi advokat dan memperkuat kontribusinya bagi kemajuan hukum Indonesia. (Nn)

Wednesday, June 3, 2026

Gara‑gara Dapur, Dari Bintang ke Rompi Pink: Ironi Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya

FB News - Jakarta, Juni 2026 — Dua perwira tinggi yang dulu bersinar kini jadi sorotan publik bukan karena prestasi, melainkan karena kasus gizi. Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, jenderal bintang tiga dari TNI, dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, jenderal bintang dua dari Polri, resmi ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.


Puluhan tahun ditempa di medan perang dan jalanan, penuh bintang dan penghargaan, akhirnya berakhir dengan rompi tahanan berwarna pink. Dari komando pasukan ke komando dapur, dari strategi tempur ke strategi yayasan, perjalanan mereka jadi bahan obrolan satir di warung kopi.

Publik pun menyebutnya “ironi bintang jatuh.” Bintang tiga TNI dan bintang dua Polri yang dulu gagah di parade militer dan apel polisi, kini berbaris di Gedung Bundar Kejagung dengan rompi pink. Dari simbol ketangguhan berubah jadi simbol birokrasi yang rapuh.


Kasus ini menegaskan bahwa urusan gizi ternyata lebih “mematikan” daripada peluru atau patroli. Jika di medan perang dan jalanan mereka bisa bertahan, di meja birokrasi justru tumbang. Gara‑gara urusan dapur, bintang berjatuhan.


Kini sorotan beralih kepada penggantinya, Nanik S. Deyang, yang diharapkan mampu membawa arah baru bagi BGN. Sementara itu, ironi dua tokoh ini sudah cukup jadi bahan sindiran: “Kalau urusan dapur saja bikin jenderal dan jenderal polisi tumbang, apalagi urusan negara yang lebih besar.” (DDN)


Wednesday, April 1, 2026

Peradi Jambi Akan Gelar Halal Bihalal, Satukan Advokat dalam Silaturahmi

 

FBNews - Jambi, 1 April 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jambi yang diketuai oleh Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH akan menggelar acara halal bihalal bersama seluruh advokat di bawah naungan DPC Peradi Jambi.  


Acara silaturahmi ini dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2026 bertempat di Hotel Aston Jambi, dengan mengundang seluruh advokat anggota DPC Peradi Jambi.  


Halal bihalal ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali persaudaraan, memperkuat solidaritas profesi, serta meneguhkan komitmen bersama dalam menjaga marwah dan integritas advokat di Jambi.  


Ketua DPC Peradi Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tradisi pasca-Ramadan, tetapi juga wadah konsolidasi organisasi. “Melalui halal bihalal, kita ingin meneguhkan semangat kebersamaan dan memperkuat sinergi antaradvokat dalam menjalankan tugas profesi yang mulia,” ujarnya.  


Dengan dukungan penuh dari Peradi pusat di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, acara ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi yang berkesan, sekaligus memperkokoh eksistensi Peradi Jambi sebagai wadah resmi advokat di daerah.  (AKH)








Saturday, December 27, 2025

Sertifikasi Mediator Jadi Jalan Karier bidang Hukum Bagi Non-Sarjana, bisa Resmi Bergelar C.Med

 

FB News - Jakarta, Desember 2025 – Profesi hukum selama ini identik dengan gelar sarjana hukum (S.H.). Namun, menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, jalur karier hukum terbuka semakin luas. Kini, siapa pun, bahkan yang bukan sarjana hukum atau tanpa ijazah S1 formal  asal memiliki Ijazah SLTA/Sederajat atau paket C, bisa berkarier di bidang hukum melalui jalur sertifikasi mediator.  


KUHAP baru menekankan pentingnya keadilan restoratif. Dalam mekanisme ini, mediator bersertifikat berperan sebagai fasilitator perdamaian. Hasil mediasi wajib dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. Dengan posisi tersebut, mediator bersertifikat diakui setara hakim dalam ruang mediasi, meski tidak memiliki gelar akademik hukum.  

Lulusan sertifikasi mediator berhak menyandang gelar Certified Mediator (C.Med). Gelar ini menjadi identitas resmi yang diakui Mahkamah Agung dan lembaga mediasi. C.Med menegaskan kompetensi seseorang sebagai mediator profesional, terlepas dari latar belakang pendidikan. Dengan gelar ini, mediator dapat berpraktik di pengadilan maupun di luar pengadilan, menangani sengketa bisnis, keluarga, komunitas, hingga pidana berbasis keadilan restoratif.  


Sertifikasi mediator membuka pintu karier hukum bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Mereka bisa berpraktik di pengadilan sebagai mediator resmi bergelar C.Med, membangun karier di lembaga mediasi, kantor hukum, perusahaan, atau organisasi masyarakat, serta mengembangkan spesialisasi di bidang mediasi bisnis, keluarga, komunitas, hingga pidana. Artinya, tanpa ijazah sarjana hukum sekalipun, seseorang tetap bisa berkarier di bidang hukum dengan jalur sertifikasi mediator.  


Kesepakatan damai yang dibuat tanpa mediator bersertifikat tidak diakui pengadilan. Akibatnya, perdamaian dianggap tidak sah dan perkara tetap berjalan.  


Normand Edwin Elnizar, praktisi hukum, menegaskan:  

“Sertifikasi mediator adalah jalur legal yang sah untuk berkarier di bidang hukum, bahkan bagi mereka yang bukan sarjana hukum. Dengan gelar C.Med, mediator memiliki pengakuan resmi dan kekuatan eksekutorial.”  


Dengan sertifikasi resmi dan gelar C.Med, peluang karier terbuka lebar, mulai dari pengadilan hingga dunia bisnis. Di era KUHAP baru yang menekankan keadilan restoratif, mediator bersertifikat akan menjadi profesi vital, setara hakim dalam ruang mediasi, dan memiliki gelar profesi yang diakui.  (AAH)









Sunday, November 9, 2025

Hati‑Hati, Marak Penculikan Anak! Balita Bilqis Diculik Saat Bermain di Makassar, Enam Hari Kemudian Ditemukan Selamat di Merangin Jambi

 

FB News - Makassar dan Jambi digemparkan oleh kasus penculikan anak lintas provinsi. Balita bernama Bilqis Ramadhany (4) dilaporkan hilang pada Minggu (2/11/2025) saat bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar. Enam hari kemudian, Sabtu (8/11/2025), Bilqis ditemukan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi. Penemuan ini memicu kehebohan besar karena korban dibawa ribuan kilometer dari lokasi awal.  


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menyebut ada tiga pelaku yang membawa Bilqis hingga ke Jambi. Mereka ditangkap di Merangin setelah aparat menelusuri jejak perjalanan korban. Dari pemeriksaan awal, para pelaku berencana menjual Bilqis dengan harga puluhan juta rupiah. Polisi menegaskan kasus ini murni kejahatan penculikan dengan motif ekonomi.  

Bilqis hilang ketika ayahnya sedang berolahraga tenis di taman. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang perempuan membawa korban menjauh. Setelah pencarian intensif, tim gabungan Polda Jambi, Polrestabes Makassar, dan Polres Merangin berhasil menemukan Bilqis di permukiman Suku Anak Dalam, Tabir Selatan, Merangin. Saat ditemukan, ia dalam kondisi sehat namun mengalami trauma setelah enam hari bersama pelaku.  


Kasus ini menimbulkan kehebohan luar biasa. Warga Makassar dan Jambi menyebut peristiwa ini sebagai bukti nyata keberanian sindikat penculikan anak lintas provinsi. Media sosial dipenuhi dukungan untuk keluarga Bilqis dan desakan agar pelaku dijatuhi hukuman berat. Aktivis perlindungan anak menegaskan perlunya sistem peringatan dini dan edukasi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.  

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih hati‑hati di tengah maraknya kasus penculikan anak. Orang tua diminta lebih ketat mengawasi anak di ruang publik. Anak perlu diajarkan menolak ajakan orang asing, dan warga diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Aparat menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga, tetapi juga masyarakat luas.  


Kasus Bilqis menjadi peringatan keras bahwa penculikan anak adalah ancaman nyata lintas daerah. Penemuan di Merangin menegaskan pentingnya solidaritas warga dan respons cepat aparat agar tidak ada lagi korban berikutnya. (NN)









Friday, July 25, 2025

OTT 20 Kepala Desa dan Camat di Lahat: Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Pungli Dana Desa Terstruktur

 

FB News - Lahat, Sumatera Selatan – 25 Juli 2025 . Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Mereka terdiri dari 20 kepala desa, seorang camat, dan Ketua Forum Apdesi Kabupaten Lahat. OTT ini mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp65 juta.


Modus pungli dilakukan melalui pemotongan ADD sebesar Rp7 juta dari masing-masing kepala desa. Dana tersebut dikumpulkan oleh Ketua Forum Apdesi atas arahan camat, dan diduga akan diserahkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari pemotongan ADD oleh camat kepada para kepala desa.

“Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan dana desa oleh camat kepada para kepala desa. Indikasinya, dana itu mengalir kepada oknum aparat penegak hukum,” ujar Vanny dalam konferensi pers.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menambahkan bahwa permintaan setoran sebesar Rp7 juta per kepala desa tidak sepenuhnya dipenuhi oleh semua pihak.


“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” jelas Adhryansah.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa dana desa adalah bagian dari keuangan negara dan penggunaannya harus sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pemotongan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak tegas.


“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa,” tegas Vanny.


Saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran dana pungli, termasuk kemungkinan praktik ini sudah berlangsung berulang kali dan melibatkan pihak lain di luar struktur pemerintahan desa.


Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh pemerintah desa untuk menolak segala bentuk pungli, tidak melayani permintaan dana dari pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, dan segera melaporkan tekanan atau intimidasi melalui kanal resmi pendampingan hukum. (IIS)








---