Sports

.
Showing posts with label Hukum dan Kriminal NAS. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Kriminal NAS. Show all posts

Friday, July 25, 2025

OTT 20 Kepala Desa dan Camat di Lahat: Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Pungli Dana Desa Terstruktur

 

FB News - Lahat, Sumatera Selatan – 25 Juli 2025 . Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Mereka terdiri dari 20 kepala desa, seorang camat, dan Ketua Forum Apdesi Kabupaten Lahat. OTT ini mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp65 juta.


Modus pungli dilakukan melalui pemotongan ADD sebesar Rp7 juta dari masing-masing kepala desa. Dana tersebut dikumpulkan oleh Ketua Forum Apdesi atas arahan camat, dan diduga akan diserahkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari pemotongan ADD oleh camat kepada para kepala desa.

“Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan dana desa oleh camat kepada para kepala desa. Indikasinya, dana itu mengalir kepada oknum aparat penegak hukum,” ujar Vanny dalam konferensi pers.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menambahkan bahwa permintaan setoran sebesar Rp7 juta per kepala desa tidak sepenuhnya dipenuhi oleh semua pihak.


“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” jelas Adhryansah.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa dana desa adalah bagian dari keuangan negara dan penggunaannya harus sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pemotongan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak tegas.


“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa,” tegas Vanny.


Saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran dana pungli, termasuk kemungkinan praktik ini sudah berlangsung berulang kali dan melibatkan pihak lain di luar struktur pemerintahan desa.


Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh pemerintah desa untuk menolak segala bentuk pungli, tidak melayani permintaan dana dari pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, dan segera melaporkan tekanan atau intimidasi melalui kanal resmi pendampingan hukum. (IIS)








---



Thursday, July 24, 2025

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Janda di Kerinci: Agus Peragakan 21 Adegan

 


FB News
- Kerinci, Jambi — Tersangka kasus pembunuhan terhadap Eli Jumini (45), warga Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, menjalani rekonstruksi pada Kamis, 24 Juli 2025. Rekonstruksi digelar oleh penyidik Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan menghadirkan tersangka Agus yang memperagakan sebanyak 21 adegan.


Lokasi rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) asli, yaitu ruko milik Agus di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman. Sebagai gantinya, kegiatan dipusatkan di Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, dengan pertimbangan keamanan dan efektivitas pelaksanaan.


Adegan awal memperlihatkan interaksi antara korban dan tersangka yang semula berlangsung akrab. Namun, situasi berubah menjadi pertengkaran hebat. Dalam adegan keenam, korban dijatuhkan ke lantai dan dicekik. Korban sempat melawan, tetapi akhirnya dipukul menggunakan sebilah kayu sebanyak 14 kali hingga meninggal dunia.


Setelah kejadian, Agus melarikan diri ke Malaysia dan menjadi buronan selama tujuh bulan. Ia berhasil ditangkap berkat koordinasi antara Polres Kerinci, Polda Jambi, dan Divhubinter Mabes Polri, saat hendak melanjutkan pelarian ke Thailand.


Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Namun, penyidik menemukan komunikasi antara tersangka dan keluarga korban melalui media sosial, termasuk permintaan uang tebusan sebelum korban akhirnya dibunuh.


Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, menyatakan duka mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif di lingkungan. Pihak desa berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. ( Red)



Monday, June 30, 2025

Agus Kurnia, Buronan Pembunuhan Sadis terhadap Warga Pelayang Raya, Akhirnya Ditangkap di Malaysia

 

FB News - Malaysia (30/6/25), Setelah lebih dari tujuh bulan menjadi buronan, Agus Kurnia Saputra, tersangka utama pembunuhan terhadap Eli Jumini (45), warga Pelayang Raya, akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia. Penjemputan tersangka dilakukan secara langsung oleh tim Polres Kerinci yang dipimpin Wakapolres Kompol Eko Prasetyo.


Penangkapan dilakukan berkat koordinasi intensif antara Polri dan otoritas keamanan Malaysia. Dalam video yang beredar, tim Polres Kerinci tampak berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk menjemput tersangka dan membawanya kembali ke Tanah Air melalui Bandara Minangkabau, Padang.

Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Eli Jumini di ruko pupuk milik tersangka di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, pada 6 Desember 2024. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sejak saat itu, Agus menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci.


Mobil Honda Jazz milik pelaku yang sempat dijual ke daerah Siulak telah lebih dahulu diamankan oleh penyidik. Upaya pengejaran terhadap Agus ditingkatkan dengan penerbitan surat pencekalan dari Mabes Polri, hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di Malaysia.

“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu proses ini, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Kompol Eko Prasetyo di sela penjemputan.


Keluarga korban menyambut kabar ini dengan rasa syukur dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Proses penyidikan terhadap tersangka dijadwalkan akan segera dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci. (DHP)



.

Friday, May 30, 2025

Apes! Seorang Pemuda Baru Nyuri Motor, Eh Motornya Malah Dicuri Lagi orang lain Saat Tidur

 

Fajarbangsa- Indragiri Hulu, Mei 2025 – Seorang pemuda berinisial MS mengalami nasib apes yang sulit dipercaya. Baru saja mencuri sebuah motor di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ia malah kehilangan motor tersebut saat sedang tidur di perjalanan menuju Sumatera Utara.  


Kronologi Kejadian: Karma Secepat Kilat  Menurut laporan kepolisian, MS mencuri sebuah Kawasaki KLX 150 CC milik seorang warga bernama Beni Ramadhani di Peranap. Dengan keahlian membobol kunci kontak, ia berhasil membawa kabur motor tersebut tanpa diketahui pemiliknya.  

Merasa aman, MS melarikan diri ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanan, ia berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Aek Kanopan untuk beristirahat. Saat tertidur pulas, motor hasil curiannya justru dicuri oleh orang lain.  


Lapor Polisi: Plot Twist Terbesar. Merasa jadi korban, MS justru melaporkan kehilangan motornya ke polisi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa motor yang ia laporkan sebagai "hilang" ternyata adalah hasil curian.  


Tak butuh waktu lama, MS langsung ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mencari pelaku kedua yang mencuri motor dari tangan MS, untuk memastikan apakah ia benar-benar pencuri lain atau malah pemilik asli yang berhasil merebut kembali motornya.  


Pesan Moral: Jangan Curi Kalau Tak Mau Dicuri  Kasus ini membuktikan bahwa dunia bekerja dengan cara yang misterius. MS yang awalnya pelaku, justru berakhir sebagai korban sebelum akhirnya ditangkap. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan, dan tentu saja—jangan mencuri, sebelum karma bekerja lebih cepat dari yang kamu kira.  (AH)





Saturday, May 24, 2025

Gedung DPRD Pesawaran Roboh, Jadi Bahan Sorotan terhadap Buruknya Kualitas Proyek Baru

 

 

Fajarbangsa - Pesawaran—Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengalami kerusakan parah setelah bagian atap dan ornamen bangunan roboh pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden ini terjadi saat aktivitas di dalam gedung masih berlangsung, menyebabkan satu anggota Satpol PP mengalami luka.  


Bagian depan gedung tampak porak-poranda, dengan atap yang runtuh menimpa sejumlah ruangan. Meja, kursi, dan perangkat elektronik mengalami kerusakan berat, sementara dinding-dinding gedung terlihat retak dan roboh, menyisakan puing berserakan di seluruh area kantor.  

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, mengungkapkan bahwa kondisi bangunan memang sudah lama dikhawatirkan. Gedung ini dibangun pada 2012 dan mulai digunakan dua tahun kemudian. Namun, rencana perbaikan yang telah beberapa kali dibahas selalu terbentur anggaran.  


"Kondisinya memang sudah tidak layak. Kami sudah beberapa kali bahas rencana perbaikan, tapi terbentur anggaran," ujar Nasir. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan publik tidak terganggu akibat insiden ini.  


Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait penyebab robohnya gedung DPRD Pesawaran. Dugaan sementara menyebutkan bahwa faktor usia bangunan dan kondisi material yang rapuh menjadi penyebab utama.  


Dengan kejadian ini, DPRD Pesawaran diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kelayakan fasilitas pemerintahan, sehingga insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.  (Red)







Wednesday, March 19, 2025

Perkembangan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Lampung: Pelaku Terancam Hukuman Berat

 


Fajarbangsa -
Way Kanan, Lampung – Kasus penembakan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, terus menjadi pusat perhatian. Peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini menewaskan Kapolsek Negara Batin bersama dua anggotanya, meninggalkan luka mendalam sekaligus memicu reaksi keras dari publik.


Hingga kini, tim investigasi gabungan Polri dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) telah menahan dua oknum anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal ini. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat, tidak hanya dari sidang militer, tetapi juga melalui proses pidana umum.

Dampak Hukum dan Tegasnya Langkah Aparat, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparansi penuh, tanpa kompromi, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hingga hukuman mati. Selain itu, pelanggaran ini juga mencoreng integritas militer, yang mengharuskan adanya sidang khusus di institusi militer untuk memberikan hukuman tambahan sesuai aturan disiplin tentara.


Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut insiden ini sebagai pelanggaran fatal yang tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi merusak soliditas antara TNI dan Polri. "Ini adalah tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi. Penanganan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pilih kasih," tegasnya.

Pesan Keadilan untuk Publik. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara, tidak akan mendapatkan tempat dalam sistem hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah tegas aparat untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. (Red)