FB News - Kerinci, Jambi — Tersangka kasus pembunuhan terhadap Eli Jumini (45), warga Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, menjalani rekonstruksi pada Kamis, 24 Juli 2025. Rekonstruksi digelar oleh penyidik Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dengan menghadirkan tersangka Agus yang memperagakan sebanyak 21 adegan.
Lokasi rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) asli, yaitu ruko milik Agus di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman. Sebagai gantinya, kegiatan dipusatkan di Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, dengan pertimbangan keamanan dan efektivitas pelaksanaan.
Adegan awal memperlihatkan interaksi antara korban dan tersangka yang semula berlangsung akrab. Namun, situasi berubah menjadi pertengkaran hebat. Dalam adegan keenam, korban dijatuhkan ke lantai dan dicekik. Korban sempat melawan, tetapi akhirnya dipukul menggunakan sebilah kayu sebanyak 14 kali hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, Agus melarikan diri ke Malaysia dan menjadi buronan selama tujuh bulan. Ia berhasil ditangkap berkat koordinasi antara Polres Kerinci, Polda Jambi, dan Divhubinter Mabes Polri, saat hendak melanjutkan pelarian ke Thailand.
Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Namun, penyidik menemukan komunikasi antara tersangka dan keluarga korban melalui media sosial, termasuk permintaan uang tebusan sebelum korban akhirnya dibunuh.
Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, menyatakan duka mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa korban dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif di lingkungan. Pihak desa berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. ( Red)
No comments:
Write comments