Sports

.

Saturday, December 27, 2025

Sertifikasi Mediator Jadi Jalan Karier bidang Hukum Bagi Non-Sarjana, bisa Resmi Bergelar C.Med

 

FB News - Jakarta, Desember 2025 – Profesi hukum selama ini identik dengan gelar sarjana hukum (S.H.). Namun, menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, jalur karier hukum terbuka semakin luas. Kini, siapa pun, bahkan yang bukan sarjana hukum atau tanpa ijazah S1 formal  asal memiliki Ijazah SLTA/Sederajat atau paket C, bisa berkarier di bidang hukum melalui jalur sertifikasi mediator.  


KUHAP baru menekankan pentingnya keadilan restoratif. Dalam mekanisme ini, mediator bersertifikat berperan sebagai fasilitator perdamaian. Hasil mediasi wajib dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. Dengan posisi tersebut, mediator bersertifikat diakui setara hakim dalam ruang mediasi, meski tidak memiliki gelar akademik hukum.  

Lulusan sertifikasi mediator berhak menyandang gelar Certified Mediator (C.Med). Gelar ini menjadi identitas resmi yang diakui Mahkamah Agung dan lembaga mediasi. C.Med menegaskan kompetensi seseorang sebagai mediator profesional, terlepas dari latar belakang pendidikan. Dengan gelar ini, mediator dapat berpraktik di pengadilan maupun di luar pengadilan, menangani sengketa bisnis, keluarga, komunitas, hingga pidana berbasis keadilan restoratif.  


Sertifikasi mediator membuka pintu karier hukum bagi masyarakat dari berbagai latar belakang. Mereka bisa berpraktik di pengadilan sebagai mediator resmi bergelar C.Med, membangun karier di lembaga mediasi, kantor hukum, perusahaan, atau organisasi masyarakat, serta mengembangkan spesialisasi di bidang mediasi bisnis, keluarga, komunitas, hingga pidana. Artinya, tanpa ijazah sarjana hukum sekalipun, seseorang tetap bisa berkarier di bidang hukum dengan jalur sertifikasi mediator.  


Kesepakatan damai yang dibuat tanpa mediator bersertifikat tidak diakui pengadilan. Akibatnya, perdamaian dianggap tidak sah dan perkara tetap berjalan.  


Normand Edwin Elnizar, praktisi hukum, menegaskan:  

“Sertifikasi mediator adalah jalur legal yang sah untuk berkarier di bidang hukum, bahkan bagi mereka yang bukan sarjana hukum. Dengan gelar C.Med, mediator memiliki pengakuan resmi dan kekuatan eksekutorial.”  


Dengan sertifikasi resmi dan gelar C.Med, peluang karier terbuka lebar, mulai dari pengadilan hingga dunia bisnis. Di era KUHAP baru yang menekankan keadilan restoratif, mediator bersertifikat akan menjadi profesi vital, setara hakim dalam ruang mediasi, dan memiliki gelar profesi yang diakui.  (AAH)









No comments:
Write comments