Sports

.

Wednesday, June 18, 2025

Ketika LSM dan Media Menggantikan Peran Masyarakat dalam Aksi terhadap Pemerintahan Desa. Benarkah Secara Hukum dan Etika?

 


Opini - Di berbagai wilayah Indonesia, mulai muncul praktik yang menyimpang dari prinsip demokrasi partisipatif: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perusahaan pers bertindak sebagai pelapor dan pelaksana aksi terhadap pemerintah desa, tapi sering kali tanpa keterlibatan langsung Kelompok masyarakat setempat sebagai pihak terdampak. Fenomena ini tidak hanya memunculkan persoalan etika kelembagaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum positif yang berlaku.


Masyarakat atau Kelompok Masyarakat setempat adalah pelapor yang sah


Sesuai Pasal 108 KUHAP, pelapor tindak pidana adalah pihak yang mengalami, melihat, atau menyaksikan peristiwa pidana. Dalam konteks pemerintahan desa, warga setempat atau Kelompok Masyarakat setempat merupakan pihak yang memiliki legitimasi hukum dan sosial untuk mengajukan laporan terhadap dugaan penyelewengan. Jika pelaporan dilakukan oleh pihak di luar desa tanpa adanya kuasa dari warga, maka laporan tersebut cacat legal standing dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Fungsi LSM sebagai pendamping, bukan pelapor utama


LSM memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat, mengedukasi warga terkait hak dan prosedur hukum, serta mengawal proses pelaporan. Namun, dalam praktik hukum Indonesia, LSM tidak memiliki wewenang melaporkan tanpa surat kuasa dari pihak yang dirugikan secara langsung. Tanpa dokumen formal tersebut, laporan LSM tidak hanya cacat hukum, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelaporan tidak sah. Bila terbukti menyampaikan laporan palsu atau tanpa dasar hukum yang jelas, Oknum LSM pelapor dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan.


Perusahaan pers tugasnya meliput wajib menjaga independensi dan posisinya harus Netral


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa tugas media adalah menyajikan informasi secara objektif dan independen. Perusahaan pers tidak diperkenankan menjadi peserta aksi, apalagi pelapor terhadap objek pemberitaannya sendiri. Ketika media menandatangani surat aksi atau bertindak sebagai pelaksana demo, hal tersebut melanggar prinsip netralitas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Sanksi etik dari Dewan Pers dapat diberikan kepada media yang melanggar, berupa teguran, pencabutan verifikasi, hingga proses hukum apabila disertai fitnah atau pencemaran nama baik.


Fenomena ini bukan sekadar kasus lokal. 

Pola pelibatan LSM dan media sebagai aktor utama dalam aksi terhadap pemerintah desa tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sudah menjalar ke berbagai daerah di Indonesia. Tanpa pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama, aksi-aksi ini berakibat pada kehilangan legitimasi sosial dan berubah menjadi tekanan dari kelompok tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung. Demokrasi Indonesia tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa akar sosial yang sah.


Demokrasi dan tuntutan Keadilan juga harus taat hukum

Kontrol sosial terhadap pemerintah terutama pemerintahan desa sangat penting dalam memberantas korupsi dan membangun tata kelola yang bersih. Namun, itu harus dilakukan oleh subjek yang sah dan dengan cara yang sesuai dengan norma hukum. Kelompok Masyarakat setempat adalah pelapor utama, LSM sebagai pendamping, dan media sebagai peliput yang independen. Jika ketiganya sudah saling tumpang tindih, maka hukum dan etika publik sudah di langgar.


Maka, apabila LSM dan perusahaan pers menggantikan peran masyarakat tanpa dasar hukum yang sah, negara wajib hadir untuk melakukan penertiban. Demokrasi hanya bermakna jika dijalankan oleh rakyat, bukan sekadar atas nama rakyat.


Oleh:  Yan Salam Wahab, SHi, M.Pd (Aktivis dan Praktisi)


Monday, June 16, 2025

Arisan Pemerintahan Desa se-Kecamatan Pondok Tinggi Konsolidasi demi Program 100 Hari Kerja Wali Kota Alfin

 

FB Nrws - Sungai Penuh, 16 Juni 2025 — Pemerintah desa se-Kecamatan Pondok Tinggi menggelar Arisan Pemerintahan Desa, yang dihadiri oleh aparatur desa dari tujuh desa di kecamatan tersebut. Acara ini berlangsung di Desa Lawang Agung dengan kehadiran perwakilan dari Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes).  


Selain sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi antar pemerintah desa, kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk mendukung program 100 hari kerja Wali Kota Alfin, yang berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.  


Fokus Pembangunan Desa Selaras dengan Program Wali Kota. Dalam pengarahan yang disampaikan oleh Dinas Pemdes, beberapa prioritas pembangunan desa yang dibahas sejalan dengan program Wali Kota Alfin, di antaranya:  


- Peningkatan infrastruktur desa, termasuk perbaikan jalan dan akses konektivitas  

- Optimalisasi dana desa agar lebih transparan dan tepat sasaran  

- Penguatan ekonomi berbasis masyarakat, dengan dukungan terhadap UMKM dan pertanian lokal  

- Percepatan layanan publik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa  


Para kepala desa dan perangkat desa menyatakan komitmen mereka untuk bersinergi dengan pemerintah kota, memastikan bahwa program 100 hari kerja Wali Kota Alfin dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Pondok Tinggi.  


Dalam kesempatan ini, Zaini, SE, perwakilan dari Dinas Pemdes, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan kota sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif.  


"Kami berharap seluruh desa di Kecamatan Pondok Tinggi dapat berkontribusi aktif dalam program pembangunan yang telah dicanangkan. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera," ujar Zaini, SE.  


Sementara itu, Kepala Desa Hendrika menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.  


"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi warga. Dengan dukungan dari pemerintah kota, kami optimis pembangunan desa akan semakin maju," kata Hendrika.  


Kepala Desa Ustia Esa juga menambahkan bahwa kolaborasi antar desa dan pemerintah kota menjadi kunci keberhasilan pembangunan.  


"Kami berharap sinergi ini terus berlanjut, sehingga setiap desa dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakatnya," ujar Ustia Esa.  


Dengan adanya dukungan dan koordinasi yang kuat antara pemerintah desa dan Pemkot Singai Penuh, diharapkan setiap kebijakan yang dicanangkan dalam program 100 hari kerja bisa benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh warga. (AP)

Sunday, June 8, 2025

Warga di minta Bayar Daging Kurban 15.000 saja, Seolah-olah Lagi Diskon di Supermarket

 

 

FB News - Bekasi – Dalam sebuah kejadian yang menggelitik, warga Cikiwul, Bantargebang, Bekasi dibuat bingung sekaligus tak habis pikir saat mereka harus membayar Rp 15.000 untuk mendapatkan daging kurban.  


Seharusnya, daging kurban itu gratis, kan? Tapi entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba jadi mirip promo “Beli Daging Kurban, Bayar Seikhlasnya” ala warung makan.  


Apa yang Sebenarnya Terjadi?. Menurut panitia kurban, awalnya tidak ada hewan kurban yang disediakan di daerah tersebut. Berinisiatif, panitia mencari donatur yang bersedia berkurban untuk warga. Akhirnya, mereka berhasil mendapatkan tiga ekor sapi, tetapi muncul masalah lain: biaya operasional pemotongan dan distribusi daging.  


Solusi yang mereka temukan? Terapkan sistem Tebus Daging Kurban Rp 15.000 untuk menutupi biaya.  


Bukan pungutan, katanya—cuma kesepakatan bersama, meski tetap saja banyak warga yang merasa aneh dengan konsep ini.  


Heboh di Media Sosial: “Lagi Ada Diskon Kurban, Nih?  

Begitu video kejadian ini tersebar, netizen langsung bertanya-tanya:  

- Sejak kapan kurban jadi berbayar? 

- Jadi kalau mau lebih banyak daging, harus bayar lebih? Mirip paket hemat?

- Ini kurban atau bisnis katering? 


Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi  akhirnya turun tangan untuk meredakan situasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pembayaran**, dan masalah ini telah diselesaikan secara musyawarah.  

 

Jadi, apakah ini kurban atau donasi berbayar? Jawabannya: tergantung sudut pandang dan keikhlasan dompet masing-masing.  


Satu hal yang pasti, tahun depan warga Cikiwul mungkin akan lebih waspada. Siapa tahu, selain bayar daging kurban, mereka juga diminta biaya tambahan buat ongkos panitia pulang-pergi atau servis golok pemotongan (red)

Saturday, June 7, 2025

Simpang Panik: Drama Keluarga di Tikungan Tajam

 

FB News - Sungai Penuh, Jambi – Seorang ayah yang baru saja tiba di Simpang Panik mengabarkan situasinya kepada istrinya dengan pesan penuh ketenangan, “Ma, papa sudah sampai di Simpang Panik. Mama jangan panik, biarkan mereka² saja yang panik.”  


Namun, pertanyaannya adalah:Siapa mereka yang panik? Apakah ini sekelompok pengendara yang tiba-tiba kehilangan arah? Apakah ada pasar dadakan yang menyebabkan kemacetan mendadak? Ataukah hanya sekumpulan ayam kampung yang tersesat di jalur lintas?  


Saksi mata di sekitar lokasi melaporkan bahwa tidak ada tanda-tanda kepanikan yang mencolok—hanya beberapa motor berhenti sejenak untuk bertukar pandang dengan pedagang gorengan di pinggir jalan. Namun, seorang warga lokal berseloroh, "Di Simpang Panik, kalau nggak panik, berarti kurang meresapi filosofinya!"  


Hingga berita ini ditulis, mama masih berusaha memahami pesan filosofis dari sang papa, sementara sang papa sibuk menikmati kopi di warung terdekat sambil menyaksikan “mereka² yang panik” berlalu lalang tanpa kepastian.  


Kalau mau ke Simpang Panik, ingatlah satu hal: Tetap tenang, biarkan yang lain panik 

(Ade P)

Raja Ampat: Wisata Jadi Tambang, Alam Jadi Korban, Monyet Jadi Pengamat!

 

FB News - Situasi di Raja Ampat makin tidak masuk akal. Wisatawan yang datang dengan harapan melihat keindahan alam malah disambut dengan suara mesin yang tidak ada jedanya.  


Kondisi terkini:  

- Ikan yang biasanya berenang santai mulai berlari… eh, maksudnya berenang lebih cepat untuk menghindari wilayah yang penuh debu tambang.  

- Monyet sudah berhenti bicara soal pisang, sekarang mereka ngobrol tentang logam berat dan dampak ekonomi jangka panjang.  

- Penduduk setempat mulai melihat peta wisata mereka dengan bingung, mencoba menentukan jalur yang masih tersisa untuk dinikmati.  


Efek makin liar:  

- Burung Cendrawasih mulai mempertimbangkan pindah ke kota dan bergabung dengan manusia, karena hutan mereka makin tipis.  

- Wisatawan yang tadinya mau foto underwater malah batal karena takut yang terlihat cuma batu dan jejak ban alat berat.  

- Aktivis lingkungan kehabisan kata-kata, mereka hanya bisa berdiri di pinggir pantai dan menghela napas panjang.  


Penduduk lokal akhirnya pasrah:  

- "Kalau Raja Ampat sudah setengah berubah, mungkin kita buat tur kombinasi: wisata alam pagi, studi tambang siang."  

- "Siapa tahu suatu hari nanti kita punya festival budaya yang menyertakan lomba bongkar pasang ekskavator!"  

- "Kalau begini terus, kita perlu bikin monyet sebagai duta lingkungan. Mereka lebih paham kondisi lapangan!"  


Jika tren ini berlanjut, jangan kaget kalau wisata Raja Ampat tahun depan punya brosur baru dengan slogan: Dari Alam ke Industri, Saksikan Transformasinya!  (Red)





Tuesday, June 3, 2025

Profesionalisme Media: Karya Jurnalistik Sebagai Tolok Ukur Utama

 

FB News - Dalam era digital yang dipenuhi berbagai platform informasi, banyak yang mempertanyakan bagaimana membedakan media profesional dari media yang kurang kredibel. Salah satu aspek yang kerap disoroti adalah transparansi legalitas perusahaan media, terutama dalam halaman kontak atau box redaksi.  


Media Profesional jarang Memuat Detail Legalitas di Redaksi (lihat Detik.com, Konpas.com, Viva.co.id, dll). Berbeda dengan perusahaan umum, media profesional tidak selalu menampilkan seluruh aspek legalitasnya dalam box redaksi. Hal ini bukan karena kurangnya kepatuhan hukum, tetapi karena identitas profesionalisme media tidak ditentukan oleh administrasi semata, melainkan oleh kualitas jurnalisme yang disajikan.  


Aspek yang lebih penting bagi media kredibel adalah:  

1. Akurasi dan validitas berita berdasarkan kaidah jurnalistik.  

2. Independensi dalam penyajian informasI, tanpa kepentingan pihak tertentu.  

3. Keberimbangan dan objektivitas, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.  

4. Kehadiran wartawan yang kompeten dan berintegritas, bukan sekadar administrasi hukum.  


Profesionalisme Media Ada pada Karya Jurnalistiknya, daripada sekadar menonjolkan aspek legalitas di halaman kontak, media profesional membangun kepercayaan melalui konsistensi kwalitas karya jurnalistiknya. Artikel yang memiliki investigasi mendalam, sumber yang jelas, dan penyajian yang bertanggung jawab jauh lebih bernilai daripada sekadar hanya mencantumkan badan hukum atau status perusahaan.  


Keunggulan media profesional terlihat dalam:  

- Pelaporan berbasis data dan fakta yang dapat diverifikasi.  

- Jurnalisme investigatif yang mengungkap kebenaran dengan bukti kuat.  

- Keberanian dalam mengangkat isu-isu penting bagi publik, bukan sekadar berita sensasional.  


Keabsahan suatu media bukan hanya tentang dokumen hukum, tetapi tentang dedikasi terhadap jurnalistik berkualitas. Media yang profesional tidak hanya berusaha memenuhi standar legalitas, tetapi lebih dari itu, mereka memperjuangkan kepercayaan publik melalui karya jurnalistik yang kredibel dan berintegritas. (APD)



Monday, June 2, 2025

Eks Karyawan Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 Miliar, Terungkap karena Judi Online

 


FB News - Jambi, Juni 2025 – Seorang analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci, berinisial RS, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti membobol dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.  

Modus kejahatan yang dilakukan RS adalah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk melakukan penarikan uang secara ilegal. Awalnya, ia dipercaya oleh seorang nasabah untuk menarik dana, lalu menggunakan kepercayaan tersebut sebagai tameng untuk mengklaim bahwa ia juga mendapat kuasa dari nasabah lain.  

Dalam aksinya, RS bahkan memalsukan tanda tangan guna mencairkan tabungan. Teller bank yang tidak menaruh curiga akhirnya mencairkan dana tersebut tanpa verifikasi lebih lanjut.  
Dana digunakan untuk judi online. Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, RS mengaku menggunakan dana hasil pembobolan untuk berjudi secara daring. Dalam satu kali sesi permainan, pelaku bisa menyetor dana dalam jumlah sangat besar.  

Depositnya bisa sampai Rp 70 juta sekali main, ungkap Taufik. Ironisnya, dari pemeriksaan terakhir, hanya tersisa saldo sebesar Rp 80.000 di rekening pribadi RS.  

Kasus ini berlangsung selama satu tahun, dari September 2023 hingga September 2024. Selama periode itu, RS menguras dana dari 27 rekening nasabah, termasuk milik mantan Bupati Kerinci, Adirozal.  

Jumlah dana yang digelapkan dari setiap rekening bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.  

RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk lebih berhati-hati dalam sistem verifikasi transaksi, serta bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan finansial.  (AAH)