Sports

.

Wednesday, August 20, 2025

BADKO HMI Jambi Ungkap Kegelisahan: Mungkinkah Gubernur Jambi Dimakzulkan?

 

Opini oleh: 

Rian Jekh Nandha, S.H.  

Ketua Bidang Politik dan Demokrasi 

BADKO HMI Jambi


Istilah “pemakzulan” mengalami peningkatan popularitas dalam diskursus publik Indonesia belakangan ini, terutama setelah terjadinya demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Salah satu kasus yang menjadi sorotan nasional adalah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana Bupati Sudewo menghadapi tekanan publik menyusul kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250% dari tarif sebelumnya.


Tuntutan masyarakat Pati kemudian memperoleh respons politik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati. Namun, fokus tulisan ini tidak tertuju pada Pati, melainkan pada dinamika pemerintahan di Provinsi Jambi.


Potensi Pemakzulan Kepala Daerah


Secara teoritis dan konstitusional, pemakzulan kepala daerah merupakan suatu kemungkinan yang dapat terjadi apabila terpenuhi syarat-syarat hukum dan politik yang relevan. Dalam konteks Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris belakangan ini dihadapkan pada berbagai isu strategis yang menimbulkan keresahan publik, namun belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk merespons secara sistematis.


Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain:


- Kemacetan lalu lintas akibat aktivitas angkutan batubara di jalan umum yang belum tertangani secara efektif;

- Proyek multiyears bernilai triliunan rupiah yang belum menunjukkan progres signifikan;

- Defisit APBD yang terjadi secara berulang, dengan proyeksi penurunan sebesar Rp1 triliun pada tahun 2026;

- Peningkatan angka pengangguran hingga mencapai 4,48%;

- Kenaikan tingkat kemiskinan menjadi 7,26%.


Selain itu, praktik nepotisme semakin mengemuka, seperti pengangkatan anak Gubernur sebagai Ketua DPRD Kabupaten Merangin, serta penempatan sejumlah kepala OPD yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang profesionalnya.


Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi yang tidak memiliki latar belakang pendidikan teknis pembangunan daerah, namun gelarnya kerap dimanipulasi secara naratif sebagai “Sarjana Pembangunan Daerah (SPD)”.


Di ruang digital, narasi negatif terhadap Gubernur Jambi semakin meluas. Tidak sedikit komentar publik di media sosial yang berisi kritik tajam, bahkan kecaman, terhadap kinerja dan integritas kepemimpinan daerah.


Aspek Regulatif Pemakzulan


Secara terminologis, “pemakzulan” berasal dari kata “makzul” dalam bahasa Arab yang berarti penyingkiran atau pencopotan dari jabatan. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini tidak digunakan secara eksplisit, namun esensinya tercermin dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Kepala daerah dapat diberhentikan karena:


- Masa jabatan berakhir;

- Ketidakmampuan menjalankan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan;

- Pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan;

- Ketidakpatuhan terhadap kewajiban jabatan;

- Pelanggaran terhadap larangan jabatan;

- Perbuatan tercela;

- Rangkap jabatan yang dilarang;

- Penggunaan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan;

- Penerimaan sanksi pemberhentian.


Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 juga mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain:


1. Membuat keputusan yang menguntungkan pribadi, keluarga, kroni, atau kelompok politik secara bertentangan dengan hukum;

2. Mengambil kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau mendiskriminatif terhadap warga negara;

3. Menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau merugikan daerah;

4. Melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta menerima gratifikasi yang mempengaruhi keputusan;

5. Menjadi advokat dalam perkara pengadilan kecuali mewakili daerahnya;

6. Melanggar sumpah/janji jabatan;

7. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya yang dilarang oleh peraturan.


Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah yang terbukti melanggar larangan jabatan atau sumpah/janji jabatan, termasuk membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, dapat diberhentikan melalui mekanisme politik dan hukum yang berlaku.


Langkah Strategis BADKO HMI Jambi


Sebagai Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badan Koordinasi (BADKO) HMI Jambi, saya menyatakan bahwa kami akan melakukan konsolidasi dengan cabang-cabang HMI di kabupaten/kota untuk mengkaji lebih lanjut potensi pemakzulan tersebut. Kajian ini akan dilakukan secara objektif, berbasis regulasi, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.


HMI berkomitmen untuk senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik. (*)







Friday, August 15, 2025

Pemuda Tewas Ditusuk Brutal di Depan Kos, Pelaku Dikejar Polisi dan Ditangkap dalam Hitungan Jam

 

Video Pelaku tertangkap

FB News - Sungai Penuh, 15 Agustus — Desa Pelayang Raya berubah jadi lautan duka dan ketegangan! Jumat dini hari, suasana tenang mendadak pecah oleh jeritan dan kepanikan. Seorang pemuda, Ramon Kurniawan (22), ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan rumah kos. Dua tusukan di dada—tajam, cepat, mematikan. Nyawanya tak tertolong.


Pelaku? Seorang pria berinisial F (23), yang diduga pacar dari perempuan yang sempat diantar korban ke puskesmas. Luka pecahan botol jadi awal petaka. Setibanya di kos, F sudah menunggu. Emosi meledak. Kata-kata berubah jadi senjata. Dalam hitungan detik, tragedi pun terjadi.



Warga berhamburan keluar rumah. Suara sirene, tangisan, dan teriakan memenuhi udara. “Kami kira itu hanya ribut biasa,” ujar salah satu saksi. “Tapi begitu lihat korban sudah tak bergerak, kami langsung gemetar.”


Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat. Operasi pengejaran berlangsung intens. Pelaku sempat mencoba kabur ke luar daerah, namun berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan berlangsung dramatis dan disaksikan warga yang tak percaya pelaku bisa tertangkap secepat itu.


Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan memastikan pelaku kini telah diamankan. “Ini tindakan keji. Kami akan proses dengan tegas dan terbuka,” tegasnya.


Kapolres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi. Polisi meminta warga aktif melaporkan potensi konflik sebelum berubah jadi tragedi. (AP)










Wednesday, August 13, 2025

Posyandu ILP Induk Lawang Agung Gelar Layanan Primer Rutin untuk Balita, Ibu Hamil, dan Lansia

 

FB News - Lawang Agung, Sungai Penuh – 13 Agustus 2025  

Posyandu ILP Induk Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, kembali menggelar kegiatan layanan primer yang dilaksanakan secara rutin satu kali dalam satu bulan. Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kesehatan bagi balita, ibu hamil, dan lansia.


Dalam kegiatan tersebut, warga mendapatkan berbagai bentuk layanan seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, vitamin, serta makanan tambahan bergizi untuk anak-anak. Selain itu, ibu hamil juga menerima pemeriksaan kehamilan dan suplemen penunjang, sementara lansia mendapatkan pengecekan kesehatan dan obat sesuai kebutuhan.


Kegiatan ini didukung oleh tenaga kesehatan dari desa dan kader Posyandu yang telah terlatih. Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias, mengingat pentingnya akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.


“Posyandu bukan hanya tempat pelayanan, tetapi juga sarana edukasi dan kebersamaan warga,” ujar salah satu kader Posyandu ILP Induk.


Kepala Desa Lawang Agung, Ustia Esa, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Posyandu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia berharap kegiatan ini terus berjalan secara konsisten dan menjadi solusi nyata bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia. (AP)










Tuesday, August 5, 2025

Diduga Lalai, Kontraktor Proyek Jalan Nasional Sebukar–Hiang Dilaporkan ke Polda Jambi

 


FB News
. - Kerinci – Jambi, 5 Agustus 2025 . Dugaan kelalaian dalam proyek penutupan lubang di ruas Jalan Nasional Sebukar–Hiang, Kabupaten Kerinci, berujung pada kecelakaan serius yang menimpa dua mahasiswa, Zufri Juliardi dan Achmad Dzaki Alfikri, pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB.


Kedua korban mengalami kecelakaan hebat saat melintasi lubang besar di badan jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu peringatan. Zufri Juliardi (18) mengalami retak kepala, muntah hebat, dan harus menjalani operasi intensif di Rumah Sakit Padang, Sumatera Barat. Operasi dilakukan pada 4 Agustus 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari, dengan dua titik operasi di bagian kepala. Sementara rekannya, Achmad Dzaki Alfikri (18), mengalami benturan kepala berat, tangan dan pinggang terkilir, serta patah empat gigi. Ia masih menjalani kontrol medis berkelanjutan.

Atas insiden tersebut, kuasa hukum korban, Advokat Arya Candra, S.H., CLA., C.Md, telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jambi pada 5 Agustus 2025. Laporan bernomor 002/DPW-PERADAN/S-P/VIII/2025 itu menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian proyek.


Pihak terlapor meliputi:

- CV Azka Jaya Mandiri (Kontraktor pelaksana, Direktur: Kamsir)  

- Midun Saputra, S.T. (PPK 2.5 PJN Wilayah II Provinsi Jambi)  

- Diaz Shodiq, S.T., M.T. (Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi)  

- Dr. Dedy Hariadi, S.T., M.T. (Kepala BPJN Provinsi Jambi)

Menurut Arya Candra, proyek tersebut gagal memenuhi standar keselamatan kerja jalan nasional sebagaimana diatur dalam peraturan teknis Kementerian PUPR. “Lubang yang dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan di malam hari jelas membahayakan pengguna jalan dan berpotensi pidana,” tegasnya.


Laporan tersebut merujuk pada Pasal 360 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”


Arya juga menyebut bahwa hingga kini, pihak kontraktor belum menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab, meski telah dikonfirmasi melalui Kepala Satker dan PPK setempat.


Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, mulai dari pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.


Sebagai informasi, laporan ini turut dilampirkan dengan surat kuasa hukum, identitas korban dan pelapor, keterangan medis dari rumah sakit, serta dokumentasi kondisi lokasi kejadian. (AKH)

Monday, August 4, 2025

Guncang Jakarta! LSM Geransi Siap Ledakkan Demo Jilid II di KPK – Kasus PJU Kerinci Akan Seret Elit Politik ke Meja Hijau

 

FB News - Jakarta – Skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 5,4 miliar di Kabupaten Kerinci, Jambi, kini memasuki fase paling mengerikan. Pasca aksi demonstrasi LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Geransi) di depan Gedung KPK, gelombang hukum mulai menggulung para aktor politik dan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam skandal ini.


Ketua Geransi, Arya Candra, SH, menyampaikan ultimatum keras:


“Kami tidak main-main. Ini bukan sekadar aksi, ini adalah peringatan keras bagi para pelaku korupsi. Siapapun yang terlibat akan kami telanjangi di depan publik. KPK harus segera bertindak, atau kami akan ledakkan demo jilid II dengan kekuatan massa yang tak terbendung!”

Geransi kini tengah memobilisasi ratusan massa dari Kerinci dan Jambi untuk turun langsung ke Jakarta. Demo Jilid II akan menjadi gelombang perlawanan rakyat terhadap korupsi yang terstruktur dan sistematis. Spanduk-spanduk bertuliskan nama-nama tokoh legislatif yang diduga terlibat akan kembali dikibarkan—kali ini dengan lebih banyak wajah dan lebih tajam tudingan.


Menariknya, gelombang dukungan terhadap Geransi mulai bermunculan dari berbagai kalangan. Termasuk dari komunitas sosial dan advokasi yang tergabung dalam Grup Talago Batiah, yang selama ini dikenal aktif dalam isu pemberdayaan masyarakat dan pengawasan publik. Meski tidak tampil sebagai penggerak utama, suara-suara dari jaringan Talago Batiah mulai mengalir dalam bentuk solidaritas, penyebaran informasi, dan penguatan narasi anti-korupsi.


Siapa saja yang terancam?


- Pimpinan DPRD  

- Anggota Banggar  

- Tokoh partai politik lokal  

- Konsultan pengawas proyek  

- Pejabat teknis Dishub  


Arya menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor.

“Kami punya bukti. Kami punya saksi. Kami punya keberanian. Jika penegak hukum lamban, maka rakyat akan bergerak. Kami akan paksa KPK membuka penyelidikan baru dan menyeret semua yang terlibat ke meja hijau!”


Geransi menuntut agar hukum tidak hanya menyentuh pelaksana teknis, tapi juga menghantam otak di balik pengaturan proyek. Konsultan pengawas yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka menjadi sorotan tajam.


“Kalau hukum hanya menyentuh kaki tangan, tapi membiarkan otak kejahatan bebas berkeliaran, maka itu bukan penegakan hukum—itu pengkhianatan terhadap keadilan,” tegas Arya.


Jakarta akan diguncang. KPK akan didesak. Nama-nama besar akan jatuh. Geransi tidak akan berhenti sampai semua pelaku korupsi PJU Kerinci dibongkar, diseret, dan dihukum seberat-beratnya. (TR)







Wednesday, July 30, 2025

Dunia Terhenyak: Gempa Dahsyat Guncang Rusia Timur dengan magnitudo 8,8 SR

 

Video Gempa Rusia

FB News
- Petropavlovsk-Kamchatsky, Rusia — Langit masih gelap ketika bumi mulai berguncang. Dalam hitungan detik, tanah di Semenanjung Kamchatka pecah oleh gempa berkekuatan magnitudo 8,8, mengguncang Rusia Timur dengan kekuatan yang menggetarkan dunia.


Pukul 08.25 waktu setempat, warga terbangun bukan oleh alarm, melainkan oleh suara gemuruh dari perut bumi. Bangunan bergoyang, kaca pecah, dan jalanan retak. Di kota pelabuhan Severo-Kurilsk, sirene tsunami meraung, memecah kesunyian pagi dan memicu kepanikan massal.

Gelombang Maut Menghampiri. Tak lama setelah gempa, gelombang tsunami setinggi 4 meter menghantam pesisir Severo-Kurilsk. Air laut menerjang dermaga, menghancurkan kapal-kapal nelayan dan merendam pabrik perikanan. Warga yang sempat mengabadikan momen itu menggambarkan gelombang sebagai “tembok air yang datang tanpa ampun.”


Meski kerusakan fisik cukup parah, keajaiban terjadi: seluruh penduduk berhasil dievakuasi tepat waktu. Tidak ada korban jiwa, hanya luka ringan dan trauma yang membekas.

Efek Domino ke Seluruh Dunia. Peringatan tsunami segera menyebar ke seluruh kawasan Pasifik. Jepang, Taiwan, Filipina, hingga Indonesia masuk dalam daftar siaga. Di Jepang, lebih dari 900.000 warga diperintahkan mengungsi. Di Indonesia, 13 daerah pesisir terdampak gelombang kecil, termasuk Jayapura, Sorong, dan Manado.


BMKG mencatat 52 gempa susulan, beberapa di antaranya cukup kuat untuk dirasakan hingga ke wilayah Asia Tenggara.


Ketegangan Global, Gempa ini bukan sekadar bencana lokal. Ia menjadi pengingat bahwa Cincin Api Pasifik masih menyimpan amarah yang tak terduga. Para ahli geologi menyebut gempa ini sebagai “alarm alam” yang bisa memicu aktivitas seismik di wilayah lain.


Pemerintah Rusia menetapkan status darurat di Kamchatka dan Kepulauan Kuril. Tim SAR, militer, dan relawan dikerahkan untuk menilai kerusakan dan memastikan keselamatan warga. (Red)









Friday, July 25, 2025

OTT 20 Kepala Desa dan Camat di Lahat: Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Pungli Dana Desa Terstruktur

 

FB News - Lahat, Sumatera Selatan – 25 Juli 2025 . Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Mereka terdiri dari 20 kepala desa, seorang camat, dan Ketua Forum Apdesi Kabupaten Lahat. OTT ini mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp65 juta.


Modus pungli dilakukan melalui pemotongan ADD sebesar Rp7 juta dari masing-masing kepala desa. Dana tersebut dikumpulkan oleh Ketua Forum Apdesi atas arahan camat, dan diduga akan diserahkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari pemotongan ADD oleh camat kepada para kepala desa.

“Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan dana desa oleh camat kepada para kepala desa. Indikasinya, dana itu mengalir kepada oknum aparat penegak hukum,” ujar Vanny dalam konferensi pers.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, menambahkan bahwa permintaan setoran sebesar Rp7 juta per kepala desa tidak sepenuhnya dipenuhi oleh semua pihak.


“Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya,” jelas Adhryansah.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa dana desa adalah bagian dari keuangan negara dan penggunaannya harus sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pemotongan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak tegas.


“Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana desa,” tegas Vanny.


Saat ini, tim penyidik masih mendalami aliran dana pungli, termasuk kemungkinan praktik ini sudah berlangsung berulang kali dan melibatkan pihak lain di luar struktur pemerintahan desa.


Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh pemerintah desa untuk menolak segala bentuk pungli, tidak melayani permintaan dana dari pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, dan segera melaporkan tekanan atau intimidasi melalui kanal resmi pendampingan hukum. (IIS)








---