Sports

.

Thursday, July 3, 2025

Walikota Sungai Penuh Apresiasi Penangkapan Buronan oleh Tim Macan Kincai Polres Kerinci

 

FB News - Sungai Penuh, 3 Juli 2025** — Pemerintah Kota Sungai Penuh menyampaikan apresiasi mendalam atas keberhasilan Tim Macan Kincai Polres Kerinci**, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Eko Prasetyo, dalam menangkap Agus, buronan kasus pembunuhan sadis di Lolo Gedang, Kerinci. Penangkapan dilakukan di Malaysia melalui koordinasi lintas negara bersama Interpol dan otoritas keamanan setempat.


Walikota Sungai Penuh, Alfin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Kerinci, khususnya kepada Wakapolres dan tim yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memburu pelaku hingga ke luar negeri.


“Ini adalah bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan, dan pelaku kejahatan tidak akan pernah aman meski bersembunyi di luar negeri. Kami sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan Tim Macan Kincai di bawah pimpinan Wakapolres Kompol Eko Prasetyo,” ujar Walikota.


Agus, yang sempat buron selama tujuh bulan, ditangkap di Malaysia dan kini telah dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Keberhasilan ini disambut hangat oleh masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh, yang selama ini menanti keadilan bagi korban. (Red)



Tuesday, July 1, 2025

PERADI Jambi Sukses Gelar Ujian Profesi Advokat di Odua Weston Hotel

 

FB News - Jambi, 28 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jambi sukses menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada hari Sabtu, 28 Juni 2025, bertempat di Hotel Odua Weston, Jambi


Kegiatan ini diikuti oleh puluhan calon advokat dari berbagai daerah di Provinsi Jambi yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ujian berlangsung tertib dan lancar sejak pagi hari, dengan pengawasan ketat dari panitia lokal dan perwakilan Dewan Pimpinan Nasional PERADI.


Ketua DPC PERADI Jambi, **Dr. Syahlan Samosir, SH., MH.**, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan kerja keras panitia. Ia menegaskan bahwa UPA bukan sekadar ujian administratif, melainkan gerbang penting menuju profesi advokat yang menjunjung tinggi integritas dan keadilan.


 “Kami ingin mencetak advokat yang tidak hanya cerdas secara hukum, tapi juga beretika dan siap mengabdi untuk masyarakat,” ujar Dr. Syahlan.


Dengan suksesnya pelaksanaan UPA ini, PERADI Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak advokat muda yang profesional dan berintegritas di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang. (Red)

Monday, June 30, 2025

Agus Kurnia, Buronan Pembunuhan Sadis terhadap Warga Pelayang Raya, Akhirnya Ditangkap di Malaysia

 

FB News - Malaysia (30/6/25), Setelah lebih dari tujuh bulan menjadi buronan, Agus Kurnia Saputra, tersangka utama pembunuhan terhadap Eli Jumini (45), warga Pelayang Raya, akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia. Penjemputan tersangka dilakukan secara langsung oleh tim Polres Kerinci yang dipimpin Wakapolres Kompol Eko Prasetyo.


Penangkapan dilakukan berkat koordinasi intensif antara Polri dan otoritas keamanan Malaysia. Dalam video yang beredar, tim Polres Kerinci tampak berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk menjemput tersangka dan membawanya kembali ke Tanah Air melalui Bandara Minangkabau, Padang.

Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Eli Jumini di ruko pupuk milik tersangka di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, pada 6 Desember 2024. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Sejak saat itu, Agus menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci.


Mobil Honda Jazz milik pelaku yang sempat dijual ke daerah Siulak telah lebih dahulu diamankan oleh penyidik. Upaya pengejaran terhadap Agus ditingkatkan dengan penerbitan surat pencekalan dari Mabes Polri, hingga akhirnya keberadaannya terdeteksi di Malaysia.

“Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum. Terima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu proses ini, baik di dalam maupun luar negeri,” ujar Kompol Eko Prasetyo di sela penjemputan.


Keluarga korban menyambut kabar ini dengan rasa syukur dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Proses penyidikan terhadap tersangka dijadwalkan akan segera dilanjutkan oleh penyidik Satreskrim Polres Kerinci. (DHP)



.

Sunday, June 22, 2025

Sekolah Internasional Rasa Tipu-Tipu: Pasutri di Bekasi Habis Rp150 Juta Demi Status, Eh Lembaganya Bodong!

 

Sudah bayar ratusan juta, dapat seragam mahal, brosur glossy, dan janji Cambridge. Tapi sayang, yang datang bukan ijazah—melainkan kenyataan pahit: sekolah tak terdaftar.

FB News - Bekasi — Kisah memilukan tapi bikin geleng-geleng ini datang dari sepasang orang tua di Bekasi yang bermimpi menyekolahkan anaknya di lembaga bertaraf internasional. Brosurnya meyakinkan, stafnya berjas, gedungnya ber-AC sejuk, dan biayanya? Satu kali daftar—langsung Rp150 juta. Mewah, bukan main!


Sayangnya, mimpi itu buyar saat mereka hendak mengurus legalisasi dokumen sekolah. Jawaban dari Dinas Pendidikan: "Nama sekolah ini tidak ada di daftar kami, Bu."

Sebentar... Hah?


“Kami kira makin mahal makin aman. Ternyata malah makin dalam jebakannya,” keluh sang ibu dengan wajah lelah tapi pasrah.


Gedung kosong. Guru hilang. Pemilik entah ke mana. Yang tersisa cuma grup WhatsApp wali murid yang kini lebih mirip ruang curhat nasional.


“Kamu juga korban?” “Iya, kita sama.

Begitulah bunyinya.


Pakar pendidikan menyebut fenomena ini sebagai “branding beracun”—menggunakan label internasional tanpa legalitas. Masyarakat sering terkecoh dengan istilah "Cambridge", "Global Learning", atau "21st Century Smart Curriculum" yang ternyata hanya kosmetik pemasaran.


Apa Kata Dinas Pendidikan?  

Pihak berwenang menegaskan bahwa sekolah tersebut tidak memiliki izin operasional. Proses hukum sedang berjalan, dan para wali murid bersiap menempuh jalur hukum. Ya, setelah jalur premium gagal memberi perlindungan.


Kasus ini jadi pengingat: kadang yang berkilau bukan emas, tapi umpan. Sekolah mahal belum tentu sah, apalagi berkualitas. Jangan biarkan gengsi dan brosur dengan bendera asing membuat kita lupa pada hal paling penting: izin resmi dan rekam jejak yang jelas.


Karena di era ini, ijazah mungkin bisa dicetak, tapi kepercayaan yang hilang? Tak semudah dikopikan ulang. (AAH)

Wednesday, June 18, 2025

Ketika LSM dan Media Menggantikan Peran Masyarakat dalam Aksi terhadap Pemerintahan Desa. Benarkah Secara Hukum dan Etika?

 


Opini - Di berbagai wilayah Indonesia, mulai muncul praktik yang menyimpang dari prinsip demokrasi partisipatif: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan perusahaan pers bertindak sebagai pelapor dan pelaksana aksi terhadap pemerintah desa, tapi sering kali tanpa keterlibatan langsung Kelompok masyarakat setempat sebagai pihak terdampak. Fenomena ini tidak hanya memunculkan persoalan etika kelembagaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum positif yang berlaku.


Masyarakat atau Kelompok Masyarakat setempat adalah pelapor yang sah


Sesuai Pasal 108 KUHAP, pelapor tindak pidana adalah pihak yang mengalami, melihat, atau menyaksikan peristiwa pidana. Dalam konteks pemerintahan desa, warga setempat atau Kelompok Masyarakat setempat merupakan pihak yang memiliki legitimasi hukum dan sosial untuk mengajukan laporan terhadap dugaan penyelewengan. Jika pelaporan dilakukan oleh pihak di luar desa tanpa adanya kuasa dari warga, maka laporan tersebut cacat legal standing dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Fungsi LSM sebagai pendamping, bukan pelapor utama


LSM memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat, mengedukasi warga terkait hak dan prosedur hukum, serta mengawal proses pelaporan. Namun, dalam praktik hukum Indonesia, LSM tidak memiliki wewenang melaporkan tanpa surat kuasa dari pihak yang dirugikan secara langsung. Tanpa dokumen formal tersebut, laporan LSM tidak hanya cacat hukum, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelaporan tidak sah. Bila terbukti menyampaikan laporan palsu atau tanpa dasar hukum yang jelas, Oknum LSM pelapor dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 4 bulan.


Perusahaan pers tugasnya meliput wajib menjaga independensi dan posisinya harus Netral


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa tugas media adalah menyajikan informasi secara objektif dan independen. Perusahaan pers tidak diperkenankan menjadi peserta aksi, apalagi pelapor terhadap objek pemberitaannya sendiri. Ketika media menandatangani surat aksi atau bertindak sebagai pelaksana demo, hal tersebut melanggar prinsip netralitas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Sanksi etik dari Dewan Pers dapat diberikan kepada media yang melanggar, berupa teguran, pencabutan verifikasi, hingga proses hukum apabila disertai fitnah atau pencemaran nama baik.


Fenomena ini bukan sekadar kasus lokal. 

Pola pelibatan LSM dan media sebagai aktor utama dalam aksi terhadap pemerintah desa tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sudah menjalar ke berbagai daerah di Indonesia. Tanpa pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama, aksi-aksi ini berakibat pada kehilangan legitimasi sosial dan berubah menjadi tekanan dari kelompok tertentu yang tidak memiliki keterkaitan langsung. Demokrasi Indonesia tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa akar sosial yang sah.


Demokrasi dan tuntutan Keadilan juga harus taat hukum

Kontrol sosial terhadap pemerintah terutama pemerintahan desa sangat penting dalam memberantas korupsi dan membangun tata kelola yang bersih. Namun, itu harus dilakukan oleh subjek yang sah dan dengan cara yang sesuai dengan norma hukum. Kelompok Masyarakat setempat adalah pelapor utama, LSM sebagai pendamping, dan media sebagai peliput yang independen. Jika ketiganya sudah saling tumpang tindih, maka hukum dan etika publik sudah di langgar.


Maka, apabila LSM dan perusahaan pers menggantikan peran masyarakat tanpa dasar hukum yang sah, negara wajib hadir untuk melakukan penertiban. Demokrasi hanya bermakna jika dijalankan oleh rakyat, bukan sekadar atas nama rakyat.


Oleh:  Yan Salam Wahab, SHi, M.Pd (Aktivis dan Praktisi)


Monday, June 16, 2025

Arisan Pemerintahan Desa se-Kecamatan Pondok Tinggi Konsolidasi demi Program 100 Hari Kerja Wali Kota Alfin

 

FB Nrws - Sungai Penuh, 16 Juni 2025 — Pemerintah desa se-Kecamatan Pondok Tinggi menggelar Arisan Pemerintahan Desa, yang dihadiri oleh aparatur desa dari tujuh desa di kecamatan tersebut. Acara ini berlangsung di Desa Lawang Agung dengan kehadiran perwakilan dari Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes).  


Selain sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi antar pemerintah desa, kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk mendukung program 100 hari kerja Wali Kota Alfin, yang berfokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.  


Fokus Pembangunan Desa Selaras dengan Program Wali Kota. Dalam pengarahan yang disampaikan oleh Dinas Pemdes, beberapa prioritas pembangunan desa yang dibahas sejalan dengan program Wali Kota Alfin, di antaranya:  


- Peningkatan infrastruktur desa, termasuk perbaikan jalan dan akses konektivitas  

- Optimalisasi dana desa agar lebih transparan dan tepat sasaran  

- Penguatan ekonomi berbasis masyarakat, dengan dukungan terhadap UMKM dan pertanian lokal  

- Percepatan layanan publik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa  


Para kepala desa dan perangkat desa menyatakan komitmen mereka untuk bersinergi dengan pemerintah kota, memastikan bahwa program 100 hari kerja Wali Kota Alfin dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Pondok Tinggi.  


Dalam kesempatan ini, Zaini, SE, perwakilan dari Dinas Pemdes, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan kota sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif.  


"Kami berharap seluruh desa di Kecamatan Pondok Tinggi dapat berkontribusi aktif dalam program pembangunan yang telah dicanangkan. Dengan kerja sama yang solid, kita bisa mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera," ujar Zaini, SE.  


Sementara itu, Kepala Desa Hendrika menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.  


"Kami berkomitmen untuk memastikan setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi warga. Dengan dukungan dari pemerintah kota, kami optimis pembangunan desa akan semakin maju," kata Hendrika.  


Kepala Desa Ustia Esa juga menambahkan bahwa kolaborasi antar desa dan pemerintah kota menjadi kunci keberhasilan pembangunan.  


"Kami berharap sinergi ini terus berlanjut, sehingga setiap desa dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakatnya," ujar Ustia Esa.  


Dengan adanya dukungan dan koordinasi yang kuat antara pemerintah desa dan Pemkot Singai Penuh, diharapkan setiap kebijakan yang dicanangkan dalam program 100 hari kerja bisa benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh warga. (AP)

Sunday, June 8, 2025

Warga di minta Bayar Daging Kurban 15.000 saja, Seolah-olah Lagi Diskon di Supermarket

 

 

FB News - Bekasi – Dalam sebuah kejadian yang menggelitik, warga Cikiwul, Bantargebang, Bekasi dibuat bingung sekaligus tak habis pikir saat mereka harus membayar Rp 15.000 untuk mendapatkan daging kurban.  


Seharusnya, daging kurban itu gratis, kan? Tapi entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba jadi mirip promo “Beli Daging Kurban, Bayar Seikhlasnya” ala warung makan.  


Apa yang Sebenarnya Terjadi?. Menurut panitia kurban, awalnya tidak ada hewan kurban yang disediakan di daerah tersebut. Berinisiatif, panitia mencari donatur yang bersedia berkurban untuk warga. Akhirnya, mereka berhasil mendapatkan tiga ekor sapi, tetapi muncul masalah lain: biaya operasional pemotongan dan distribusi daging.  


Solusi yang mereka temukan? Terapkan sistem Tebus Daging Kurban Rp 15.000 untuk menutupi biaya.  


Bukan pungutan, katanya—cuma kesepakatan bersama, meski tetap saja banyak warga yang merasa aneh dengan konsep ini.  


Heboh di Media Sosial: “Lagi Ada Diskon Kurban, Nih?  

Begitu video kejadian ini tersebar, netizen langsung bertanya-tanya:  

- Sejak kapan kurban jadi berbayar? 

- Jadi kalau mau lebih banyak daging, harus bayar lebih? Mirip paket hemat?

- Ini kurban atau bisnis katering? 


Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi  akhirnya turun tangan untuk meredakan situasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pembayaran**, dan masalah ini telah diselesaikan secara musyawarah.  

 

Jadi, apakah ini kurban atau donasi berbayar? Jawabannya: tergantung sudut pandang dan keikhlasan dompet masing-masing.  


Satu hal yang pasti, tahun depan warga Cikiwul mungkin akan lebih waspada. Siapa tahu, selain bayar daging kurban, mereka juga diminta biaya tambahan buat ongkos panitia pulang-pergi atau servis golok pemotongan (red)