Sports

.

Thursday, September 4, 2025

Kenduri Sko Ujung Pasir: Tradisi Leluhur di Tengah Arus Kemajuan

 

Video Kenduri Sko Ujung Pasir

FB News - Ujung Pasir, Kerinci — Di tengah geliat pembangunan dan modernisasi yang merambah pelosok Kerinci, satu tradisi tetap berdiri tegak: Kenduri Sko. Di Ujung Pasir, ritual adat ini bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan penanda identitas, pengikat sejarah, dan simbol keberlanjutan nilai-nilai leluhur.


Kenduri Sko, yang berasal dari kata kenduri (pesta) dan sko (pusaka), merupakan upacara adat yang melibatkan penyucian benda pusaka, pengukuhan gelar adat, serta pertunjukan seni tradisional seperti Tari Asyeik. Di Ujung Pasir, pelaksanaannya menjadi momen sakral yang menyatukan warga lintas generasi dalam semangat gotong royong dan penghormatan terhadap warisan budaya.

Namun, yang menarik dari Kenduri Sko tahun ini bukan hanya prosesi adatnya, melainkan bagaimana ia berdialog dengan kemajuan. Di tengah pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan, dan digitalisasi layanan publik, masyarakat Ujung Pasir tetap menjadikan Kenduri Sko sebagai ruang refleksi: bahwa kemajuan tanpa akar budaya adalah kehilangan arah.


Ujon Pasea: Lagu Cinta yang Menjadi Simbol Emosional Kerinci


Dalam lanskap budaya Kerinci, lagu Ujon Pasea telah menjelma menjadi ikon emosional. Dinyanyikan oleh seniman Monalisa, lagu ini mengangkat tema cinta dengan lirik yang melankolis dan nuansa musik pop tradisional. Ia menyuarakan kerinduan, harapan, dan keindahan alam Kerinci sebagai latar perasaan yang dalam.


Meski tidak dinyanyikan dalam prosesi Kenduri Sko, Ujon Pasea tetap hidup di hati masyarakat. Lagu ini menjadi representasi suara rakyat Kerinci—suara yang menyentuh, mengingatkan, dan menguatkan identitas budaya di tengah arus globalisasi.


Menjaga Warisan, Menyambut Masa Depan


Kenduri Sko dan Ujon Pasea adalah dua wajah dari satu semangat: menjaga warisan sambil menyambut masa depan. Di Ujung Pasir, keduanya menjadi bukti bahwa kemajuan tidak harus menghapus tradisi. Justru, tradisi yang hidup dan relevan adalah fondasi kemajuan yang berakar. (NN)





Sunday, August 31, 2025

Negara dalam Keadaan Genting: Kawan Bisa Menjadi Lawan, Api Berkobar di Mana-Mana, Demonstran Kembali Akan Turun ke Jalan

 

Video Kantor DPRD Kota Makassae di Bakar

FB News - Jakarta, 31 Agustus 2025 — Indonesia tengah menghadapi gelombang demonstrasi nasional yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sejak 25 Agustus, aksi massa telah meluas ke lebih dari dua puluh kota, dipicu oleh kemarahan publik terhadap usulan tunjangan rumah anggota DPR di tengah tekanan ekonomi. Situasi semakin memanas setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi di depan DPR.


Di Jakarta, bentrokan pecah di kompleks DPR/MPR Senayan. Massa menjebol gerbang utama, membakar ban, dan melemparkan petasan ke arah aparat. Polisi membalas dengan gas air mata. Halte TransJakarta rusak, pembatas jalan hancur, dan sejumlah pohon tumbang. Di Tanjung Priok, rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dijarah, diikuti penggerudukan rumah Eko Patrio dan Uya Kuya di malam hari.

Di Surabaya, Gedung Negara Grahadi terbakar setelah massa menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan. Di Bali, gerbang Mapolda jebol dan kaca jendela pecah akibat lemparan batu. Polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, dan 22 orang ditangkap. Di Cirebon, massa menutup akses jalan utama menuju Jawa Tengah, menyebabkan kemacetan panjang. Di Mataram, bentrokan di depan DPRD memicu kepulan asap tebal yang terlihat dari jarak jauh.


Fenomena “kawan menjadi lawan” semakin nyata. Tokoh-tokoh publik yang sebelumnya mendukung pemerintah kini bersikap kritis. Organisasi sipil dan mahasiswa yang semula moderat bergabung dalam barisan demonstran, menyerukan audit terbuka dan reformasi sistemik.


Aparat keamanan berjaga di seluruh penjuru. Di Depok, Kwitang, dan Senen, aparat bersenjata lengkap dikerahkan. Jalan-jalan ditutup, lalu lintas lumpuh, dan kejar-kejaran antara massa dan polisi tak terhindarkan. Di beberapa titik, listrik padam dan suasana mencekam.


Di media sosial, tagar #NegaraGenting dan #TurunKeJalan menjadi trending nasional. Seruan untuk turun ke jalan menyebar cepat, memperlihatkan konsolidasi gerakan sipil yang semakin solid. Spanduk perlawanan dikibarkan, titik kumpul ditentukan, dan mobil komando mulai bergerak.


Situasi ini menunjukkan bahwa keresahan publik bukan lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi isu nasional. Jika tidak segera ditangani dengan transparan dan tegas, potensi krisis sosial dan politik yang lebih dalam tidak dapat dihindari.


Rakyat bergerak. Jalanan kembali menjadi panggung perlawanan. Di tengah kobaran api dan suara tuntutan, arah masa depan bangsa sedang dipertaruhkan. (AAH)







Thursday, August 21, 2025

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dikorupsi, Kades dan Pjs Batang Merangin Ditahan Usai Pemeriksaan

 

Sumber Video : Dewi Willona

FB News - KERINCI — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua pejabat Desa Batang Merangin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021. Mereka adalah Kepala Desa definitif berinisial S dan mantan Penjabat Kades berinisial Z.


Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu siang, 20 Agustus 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sungai Penuh. Usai pemeriksaan, S dan Z keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Modus yang digunakan dalam penyelewengan dana desa antara lain laporan fiktif, mark up kegiatan, dan tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara. Dana desa yang dikelola oleh Z pada periode Februari–Juli 2021 dan dilanjutkan oleh S pada Juli–Desember 2021 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp644 juta dari total anggaran Rp1,6 miliar.


Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyatakan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Kami temukan adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan APBDesa yang dilakukan oleh keduanya, di mana pertanggungjawaban dengan riil pembangunan dan kegiatan di lapangan tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif,” ujarnya.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo menambahkan bahwa penyidikan telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Luxio milik S yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi. “Ya, hari itu penyidik melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah Kepala Desa Muara Hemat,” kata Yogi, merujuk pada penggeledahan sebelumnya yang dilakukan pada 23 Juli 2025.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AAH)











Wednesday, August 20, 2025

BADKO HMI Jambi Ungkap Kegelisahan: Mungkinkah Gubernur Jambi Dimakzulkan?

 

Opini oleh: 

Rian Jekh Nandha, S.H.  

Ketua Bidang Politik dan Demokrasi 

BADKO HMI Jambi


Istilah “pemakzulan” mengalami peningkatan popularitas dalam diskursus publik Indonesia belakangan ini, terutama setelah terjadinya demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Salah satu kasus yang menjadi sorotan nasional adalah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana Bupati Sudewo menghadapi tekanan publik menyusul kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250% dari tarif sebelumnya.


Tuntutan masyarakat Pati kemudian memperoleh respons politik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati. Namun, fokus tulisan ini tidak tertuju pada Pati, melainkan pada dinamika pemerintahan di Provinsi Jambi.


Potensi Pemakzulan Kepala Daerah


Secara teoritis dan konstitusional, pemakzulan kepala daerah merupakan suatu kemungkinan yang dapat terjadi apabila terpenuhi syarat-syarat hukum dan politik yang relevan. Dalam konteks Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris belakangan ini dihadapkan pada berbagai isu strategis yang menimbulkan keresahan publik, namun belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah provinsi untuk merespons secara sistematis.


Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain:


- Kemacetan lalu lintas akibat aktivitas angkutan batubara di jalan umum yang belum tertangani secara efektif;

- Proyek multiyears bernilai triliunan rupiah yang belum menunjukkan progres signifikan;

- Defisit APBD yang terjadi secara berulang, dengan proyeksi penurunan sebesar Rp1 triliun pada tahun 2026;

- Peningkatan angka pengangguran hingga mencapai 4,48%;

- Kenaikan tingkat kemiskinan menjadi 7,26%.


Selain itu, praktik nepotisme semakin mengemuka, seperti pengangkatan anak Gubernur sebagai Ketua DPRD Kabupaten Merangin, serta penempatan sejumlah kepala OPD yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang profesionalnya.


Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi yang tidak memiliki latar belakang pendidikan teknis pembangunan daerah, namun gelarnya kerap dimanipulasi secara naratif sebagai “Sarjana Pembangunan Daerah (SPD)”.


Di ruang digital, narasi negatif terhadap Gubernur Jambi semakin meluas. Tidak sedikit komentar publik di media sosial yang berisi kritik tajam, bahkan kecaman, terhadap kinerja dan integritas kepemimpinan daerah.


Aspek Regulatif Pemakzulan


Secara terminologis, “pemakzulan” berasal dari kata “makzul” dalam bahasa Arab yang berarti penyingkiran atau pencopotan dari jabatan. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini tidak digunakan secara eksplisit, namun esensinya tercermin dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Kepala daerah dapat diberhentikan karena:


- Masa jabatan berakhir;

- Ketidakmampuan menjalankan tugas secara berkelanjutan selama 6 bulan;

- Pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan;

- Ketidakpatuhan terhadap kewajiban jabatan;

- Pelanggaran terhadap larangan jabatan;

- Perbuatan tercela;

- Rangkap jabatan yang dilarang;

- Penggunaan dokumen/keterangan palsu saat pencalonan;

- Penerimaan sanksi pemberhentian.


Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 juga mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, antara lain:


1. Membuat keputusan yang menguntungkan pribadi, keluarga, kroni, atau kelompok politik secara bertentangan dengan hukum;

2. Mengambil kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau mendiskriminatif terhadap warga negara;

3. Menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau merugikan daerah;

4. Melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta menerima gratifikasi yang mempengaruhi keputusan;

5. Menjadi advokat dalam perkara pengadilan kecuali mewakili daerahnya;

6. Melanggar sumpah/janji jabatan;

7. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya yang dilarang oleh peraturan.


Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah yang terbukti melanggar larangan jabatan atau sumpah/janji jabatan, termasuk membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum, dapat diberhentikan melalui mekanisme politik dan hukum yang berlaku.


Langkah Strategis BADKO HMI Jambi


Sebagai Ketua Bidang Politik dan Demokrasi Badan Koordinasi (BADKO) HMI Jambi, saya menyatakan bahwa kami akan melakukan konsolidasi dengan cabang-cabang HMI di kabupaten/kota untuk mengkaji lebih lanjut potensi pemakzulan tersebut. Kajian ini akan dilakukan secara objektif, berbasis regulasi, dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.


HMI berkomitmen untuk senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat, serta mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik. (*)







Friday, August 15, 2025

Pemuda Tewas Ditusuk Brutal di Depan Kos, Pelaku Dikejar Polisi dan Ditangkap dalam Hitungan Jam

 

Video Pelaku tertangkap

FB News - Sungai Penuh, 15 Agustus — Desa Pelayang Raya berubah jadi lautan duka dan ketegangan! Jumat dini hari, suasana tenang mendadak pecah oleh jeritan dan kepanikan. Seorang pemuda, Ramon Kurniawan (22), ditemukan tergeletak bersimbah darah di depan rumah kos. Dua tusukan di dada—tajam, cepat, mematikan. Nyawanya tak tertolong.


Pelaku? Seorang pria berinisial F (23), yang diduga pacar dari perempuan yang sempat diantar korban ke puskesmas. Luka pecahan botol jadi awal petaka. Setibanya di kos, F sudah menunggu. Emosi meledak. Kata-kata berubah jadi senjata. Dalam hitungan detik, tragedi pun terjadi.



Warga berhamburan keluar rumah. Suara sirene, tangisan, dan teriakan memenuhi udara. “Kami kira itu hanya ribut biasa,” ujar salah satu saksi. “Tapi begitu lihat korban sudah tak bergerak, kami langsung gemetar.”


Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat. Operasi pengejaran berlangsung intens. Pelaku sempat mencoba kabur ke luar daerah, namun berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan berlangsung dramatis dan disaksikan warga yang tak percaya pelaku bisa tertangkap secepat itu.


Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan memastikan pelaku kini telah diamankan. “Ini tindakan keji. Kami akan proses dengan tegas dan terbuka,” tegasnya.


Kapolres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi. Polisi meminta warga aktif melaporkan potensi konflik sebelum berubah jadi tragedi. (AP)










Wednesday, August 13, 2025

Posyandu ILP Induk Lawang Agung Gelar Layanan Primer Rutin untuk Balita, Ibu Hamil, dan Lansia

 

FB News - Lawang Agung, Sungai Penuh – 13 Agustus 2025  

Posyandu ILP Induk Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, kembali menggelar kegiatan layanan primer yang dilaksanakan secara rutin satu kali dalam satu bulan. Kegiatan ini difokuskan pada pelayanan kesehatan bagi balita, ibu hamil, dan lansia.


Dalam kegiatan tersebut, warga mendapatkan berbagai bentuk layanan seperti pemeriksaan kesehatan, pemberian obat-obatan, vitamin, serta makanan tambahan bergizi untuk anak-anak. Selain itu, ibu hamil juga menerima pemeriksaan kehamilan dan suplemen penunjang, sementara lansia mendapatkan pengecekan kesehatan dan obat sesuai kebutuhan.


Kegiatan ini didukung oleh tenaga kesehatan dari desa dan kader Posyandu yang telah terlatih. Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias, mengingat pentingnya akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.


“Posyandu bukan hanya tempat pelayanan, tetapi juga sarana edukasi dan kebersamaan warga,” ujar salah satu kader Posyandu ILP Induk.


Kepala Desa Lawang Agung, Ustia Esa, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan Posyandu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia berharap kegiatan ini terus berjalan secara konsisten dan menjadi solusi nyata bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan lansia. (AP)










Tuesday, August 5, 2025

Diduga Lalai, Kontraktor Proyek Jalan Nasional Sebukar–Hiang Dilaporkan ke Polda Jambi

 


FB News
. - Kerinci – Jambi, 5 Agustus 2025 . Dugaan kelalaian dalam proyek penutupan lubang di ruas Jalan Nasional Sebukar–Hiang, Kabupaten Kerinci, berujung pada kecelakaan serius yang menimpa dua mahasiswa, Zufri Juliardi dan Achmad Dzaki Alfikri, pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB.


Kedua korban mengalami kecelakaan hebat saat melintasi lubang besar di badan jalan yang tidak dilengkapi dengan rambu peringatan. Zufri Juliardi (18) mengalami retak kepala, muntah hebat, dan harus menjalani operasi intensif di Rumah Sakit Padang, Sumatera Barat. Operasi dilakukan pada 4 Agustus 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari, dengan dua titik operasi di bagian kepala. Sementara rekannya, Achmad Dzaki Alfikri (18), mengalami benturan kepala berat, tangan dan pinggang terkilir, serta patah empat gigi. Ia masih menjalani kontrol medis berkelanjutan.

Atas insiden tersebut, kuasa hukum korban, Advokat Arya Candra, S.H., CLA., C.Md, telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jambi pada 5 Agustus 2025. Laporan bernomor 002/DPW-PERADAN/S-P/VIII/2025 itu menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kelalaian proyek.


Pihak terlapor meliputi:

- CV Azka Jaya Mandiri (Kontraktor pelaksana, Direktur: Kamsir)  

- Midun Saputra, S.T. (PPK 2.5 PJN Wilayah II Provinsi Jambi)  

- Diaz Shodiq, S.T., M.T. (Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi)  

- Dr. Dedy Hariadi, S.T., M.T. (Kepala BPJN Provinsi Jambi)

Menurut Arya Candra, proyek tersebut gagal memenuhi standar keselamatan kerja jalan nasional sebagaimana diatur dalam peraturan teknis Kementerian PUPR. “Lubang yang dibiarkan terbuka tanpa rambu peringatan di malam hari jelas membahayakan pengguna jalan dan berpotensi pidana,” tegasnya.


Laporan tersebut merujuk pada Pasal 360 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”


Arya juga menyebut bahwa hingga kini, pihak kontraktor belum menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab, meski telah dikonfirmasi melalui Kepala Satker dan PPK setempat.


Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, mulai dari pemanggilan saksi, gelar perkara, hingga penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti.


Sebagai informasi, laporan ini turut dilampirkan dengan surat kuasa hukum, identitas korban dan pelapor, keterangan medis dari rumah sakit, serta dokumentasi kondisi lokasi kejadian. (AKH)