Sports

.
Showing posts with label DAERAH. Show all posts
Showing posts with label DAERAH. Show all posts

Thursday, October 9, 2025

Video Kakek-Kakek Semakin di Depan: Mbah Tarman Sukses Menikahi Gadis Muda dengan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar

 

FB News - Pacitan, Jawa Timur — Pernikahan antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) yang sempat viral karena mahar senilai Rp3 miliar kini berubah menjadi kasus dugaan penipuan. Cek yang dijadikan mas kawin ternyata tidak memiliki dana, dan Mbah Tarman dilaporkan kabur membawa sepeda motor milik keluarga pengantin wanita.


Pernikahan yang awalnya disebut sebagai “cinta lintas generasi” kini lebih dikenal sebagai “penipuan lintas usia.” Warga menyebutnya sebagai pernikahan tercepat berubah status: dari viral ke visum.


Mahar Fantastis, Saldo Fantasi


Dalam prosesi ijab kabul yang disiarkan di media sosial, Mbah Tarman menyerahkan seperangkat alat salat dan selembar cek berlogo bank sebagai mahar. Namun, saat keluarga Sheila mencoba mencairkan cek tersebut, pihak bank menyatakan tidak ada dana yang tersedia.


“Ceknya memang ada, dari BCA, tiga miliar rill sebagai mas kawin. Tapi uangnya nggak ada,” ujar salah satu kerabat Sheila.  

Ceknya berlogo bank, tapi isinya lebih mirip janji kampanye: ramai di awal, hilang saat ditagih.


Kabur Bawa Motor, Bukan Mahar


Setelah kebohongan terungkap, Mbah Tarman dilaporkan meninggalkan rumah keluarga Sheila dan membawa sepeda motor milik mempelai wanita. Mobil mewah yang digunakan saat resepsi, seperti Toyota Camry dan Avanza, ternyata hanya mobil sewaan. Sumber menyebutkan bahwa seluruh biaya pesta ditanggung oleh pihak Sheila.


Warga menyebut ini sebagai “resepsi subsidi silang”—yang bayar bukan yang menikah, yang kabur malah bawa kendaraan.


Potensi Jerat Hukum


Jika terbukti bahwa Mbah Tarman sengaja memberikan cek palsu sebagai mahar untuk memperdaya Sheila dan keluarganya, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Fakta bahwa ia juga membawa kabur barang milik korban dapat memperkuat unsur pidana.


Publik pun bertanya-tanya: apakah penjara punya fasilitas lansia dan ruang khusus untuk mantan pengantin viral?


Peringatan yang Diabaikan


Kerabat dan tetangga Sheila mengaku telah memberikan peringatan sebelum pernikahan berlangsung.  

“Semuanya sudah mengingatkan, sedulur-sedulur, tetangga-tetangga. Cuma beliaunya tidak menggubris,” kata salah satu kerabat dalam siaran langsung TikTok.


Cinta memang buta, tapi saldo itu transparan. Sayangnya, Sheila lebih percaya pada logo bank daripada logika.


Kesimpulan: Di era digital, kakek-kakek bukan hanya di barisan depan senam lansia, tapi juga di barisan depan penipuan mahar. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi dokumen dan latar belakang sebelum menerima janji manis dalam bentuk cek. Karena cinta sejati itu bukan soal nominal, tapi soal bisa dicairkan atau tidak. (AAH)






Thursday, September 25, 2025

Aktivis Usulkan Penganggaran Pendampingan Pengacara atau Konsultan Hukum dalam Tata Kelola Desa

 


FB News
- Jakarta, September 2025 — Dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Manajemen Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan bagi Aparatur dan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), aktivis senior Yan Salam Wahab menyampaikan usulan strategis terkait perlindungan hukum desa dan penguatan peran organisasi masyarakat sipil.


Yan mengusulkan agar penganggaran desa yang besar itu dapat secara sah memasukkan alokasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan pengacara atau konsultan hukum, terutama dalam penyusunan peraturan desa dan pelaksanaan pembangunan yang berisiko konflik hukum.


“Setiap peraturan desa dan setiap rencana anggaran pembangunan sebaiknya melalui konsultasi hukum terlebih dahulu. Jangan sampai desa terjebak dalam pelanggaran administratif atau pidana hanya karena tidak paham dasar hukum,” ujar Yan.


Ia menekankan pentingnya kemitraan langsung dengan pengacara atau konsultan hukum dari organisasi advokat yang diakui undang-undang, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Menurutnya, desa perlu memiliki akses resmi ke tenaga hukum profesional agar kebijakan yang diambil memiliki legitimasi dan perlindungan hukum yang kuat.


“Kalau desa bisa anggarkan pembangunan fisik, kenapa tidak bisa anggarkan perlindungan hukum? Ini bukan soal kemewahan, tapi soal keberanian hukum dan keadilan bagi warga,” tegasnya.


Yan juga menyoroti peran strategis ormas dan LSM lokal dalam mendampingi desa. Ia mendorong agar organisasi masyarakat sipil yang aktif di tingkat desa—termasuk jaringan paralegal dan kelompok advokasi—diakui dalam sistem pembinaan kelembagaan dan diberi ruang untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan desa.


“Kalau kita bicara tata kelola ormas daerah, maka organisasi lokal desa harus masuk dalam kerangka itu. Mereka bukan pelengkap, tapi garda terdepan,” tambahnya.


Usulan ini menjadi salah satu catatan penting dalam forum bimtek tersebut dan mendapat tanggapan positif dari peserta. Kemendagri menyatakan akan menindaklanjuti masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan kelembagaan masyarakat dan tata kelola desa tahun 2026. (NN)








Saturday, September 6, 2025

Video : Dua Anak di Sungai Penuh Terinfeksi Cacing: Warga Koto Baru Minta Pemeriksaan Massal

 


FB News
- Sungai Penuh, 7 September 2025 — Dua anak asal Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, dilaporkan menderita infeksi cacing yang mengkhawatirkan. Kasus ini memicu kekhawatiran warga akan potensi penyebaran penyakit akibat sanitasi lingkungan yang buruk dan minimnya edukasi kesehatan di wilayah tersebut.


Menurut keterangan warga setempat, kedua anak menunjukkan gejala seperti perut kembung, gatal-gatal di area anus, dan penurunan nafsu makan. Setelah diperiksa di fasilitas kesehatan terdekat, mereka dinyatakan positif terinfeksi cacing, diduga jenis cacing kremi atau cacing gelang.


“Kami khawatir ini bukan kasus tunggal. Banyak anak-anak di sini bermain tanpa alas kaki dan belum terbiasa mencuci tangan dengan sabun,” ujar salah satu tokoh masyarakat Koto Baru.


Pihak Puskesmas Koto Baru belum memberikan pernyataan resmi, namun sejumlah relawan kesehatan mendesak agar dilakukan pemeriksaan massal dan pemberian obat cacing secara menyeluruh, terutama bagi anak-anak usia sekolah.


Kasus ini juga membuka kembali sorotan terhadap kondisi sanitasi di beberapa desa di Kecamatan Koto Baru, yang masih minim akses air bersih dan fasilitas MCK layak. Warga berharap pemerintah kota dan dinas kesehatan segera turun tangan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.


“Jangan tunggu korban bertambah. Anak-anak adalah generasi masa depan, mereka harus dilindungi,” tegas seorang guru SD di wilayah tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, kedua anak masih dalam perawatan dan dipantau oleh tenaga medis. Pemerintah daerah diharapkan segera merespons dengan langkah konkret, termasuk edukasi kesehatan, perbaikan sanitasi, dan distribusi obat cacing secara berkala. (NN)











Thursday, September 4, 2025

Kenduri Sko Ujung Pasir: Tradisi Leluhur di Tengah Arus Kemajuan

 

Video Kenduri Sko Ujung Pasir

FB News - Ujung Pasir, Kerinci — Di tengah geliat pembangunan dan modernisasi yang merambah pelosok Kerinci, satu tradisi tetap berdiri tegak: Kenduri Sko. Di Ujung Pasir, ritual adat ini bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan penanda identitas, pengikat sejarah, dan simbol keberlanjutan nilai-nilai leluhur.


Kenduri Sko, yang berasal dari kata kenduri (pesta) dan sko (pusaka), merupakan upacara adat yang melibatkan penyucian benda pusaka, pengukuhan gelar adat, serta pertunjukan seni tradisional seperti Tari Asyeik. Di Ujung Pasir, pelaksanaannya menjadi momen sakral yang menyatukan warga lintas generasi dalam semangat gotong royong dan penghormatan terhadap warisan budaya.

Namun, yang menarik dari Kenduri Sko tahun ini bukan hanya prosesi adatnya, melainkan bagaimana ia berdialog dengan kemajuan. Di tengah pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan, dan digitalisasi layanan publik, masyarakat Ujung Pasir tetap menjadikan Kenduri Sko sebagai ruang refleksi: bahwa kemajuan tanpa akar budaya adalah kehilangan arah.


Ujon Pasea: Lagu Cinta yang Menjadi Simbol Emosional Kerinci


Dalam lanskap budaya Kerinci, lagu Ujon Pasea telah menjelma menjadi ikon emosional. Dinyanyikan oleh seniman Monalisa, lagu ini mengangkat tema cinta dengan lirik yang melankolis dan nuansa musik pop tradisional. Ia menyuarakan kerinduan, harapan, dan keindahan alam Kerinci sebagai latar perasaan yang dalam.


Meski tidak dinyanyikan dalam prosesi Kenduri Sko, Ujon Pasea tetap hidup di hati masyarakat. Lagu ini menjadi representasi suara rakyat Kerinci—suara yang menyentuh, mengingatkan, dan menguatkan identitas budaya di tengah arus globalisasi.


Menjaga Warisan, Menyambut Masa Depan


Kenduri Sko dan Ujon Pasea adalah dua wajah dari satu semangat: menjaga warisan sambil menyambut masa depan. Di Ujung Pasir, keduanya menjadi bukti bahwa kemajuan tidak harus menghapus tradisi. Justru, tradisi yang hidup dan relevan adalah fondasi kemajuan yang berakar. (NN)





Sunday, August 31, 2025

Negara dalam Keadaan Genting: Kawan Bisa Menjadi Lawan, Api Berkobar di Mana-Mana, Demonstran Kembali Akan Turun ke Jalan

 

Video Kantor DPRD Kota Makassae di Bakar

FB News - Jakarta, 31 Agustus 2025 — Indonesia tengah menghadapi gelombang demonstrasi nasional yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sejak 25 Agustus, aksi massa telah meluas ke lebih dari dua puluh kota, dipicu oleh kemarahan publik terhadap usulan tunjangan rumah anggota DPR di tengah tekanan ekonomi. Situasi semakin memanas setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi di depan DPR.


Di Jakarta, bentrokan pecah di kompleks DPR/MPR Senayan. Massa menjebol gerbang utama, membakar ban, dan melemparkan petasan ke arah aparat. Polisi membalas dengan gas air mata. Halte TransJakarta rusak, pembatas jalan hancur, dan sejumlah pohon tumbang. Di Tanjung Priok, rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dijarah, diikuti penggerudukan rumah Eko Patrio dan Uya Kuya di malam hari.

Di Surabaya, Gedung Negara Grahadi terbakar setelah massa menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan. Di Bali, gerbang Mapolda jebol dan kaca jendela pecah akibat lemparan batu. Polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, dan 22 orang ditangkap. Di Cirebon, massa menutup akses jalan utama menuju Jawa Tengah, menyebabkan kemacetan panjang. Di Mataram, bentrokan di depan DPRD memicu kepulan asap tebal yang terlihat dari jarak jauh.


Fenomena “kawan menjadi lawan” semakin nyata. Tokoh-tokoh publik yang sebelumnya mendukung pemerintah kini bersikap kritis. Organisasi sipil dan mahasiswa yang semula moderat bergabung dalam barisan demonstran, menyerukan audit terbuka dan reformasi sistemik.


Aparat keamanan berjaga di seluruh penjuru. Di Depok, Kwitang, dan Senen, aparat bersenjata lengkap dikerahkan. Jalan-jalan ditutup, lalu lintas lumpuh, dan kejar-kejaran antara massa dan polisi tak terhindarkan. Di beberapa titik, listrik padam dan suasana mencekam.


Di media sosial, tagar #NegaraGenting dan #TurunKeJalan menjadi trending nasional. Seruan untuk turun ke jalan menyebar cepat, memperlihatkan konsolidasi gerakan sipil yang semakin solid. Spanduk perlawanan dikibarkan, titik kumpul ditentukan, dan mobil komando mulai bergerak.


Situasi ini menunjukkan bahwa keresahan publik bukan lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi isu nasional. Jika tidak segera ditangani dengan transparan dan tegas, potensi krisis sosial dan politik yang lebih dalam tidak dapat dihindari.


Rakyat bergerak. Jalanan kembali menjadi panggung perlawanan. Di tengah kobaran api dan suara tuntutan, arah masa depan bangsa sedang dipertaruhkan. (AAH)







Thursday, August 21, 2025

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dikorupsi, Kades dan Pjs Batang Merangin Ditahan Usai Pemeriksaan

 

Sumber Video : Dewi Willona

FB News - KERINCI — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua pejabat Desa Batang Merangin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021. Mereka adalah Kepala Desa definitif berinisial S dan mantan Penjabat Kades berinisial Z.


Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu siang, 20 Agustus 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sungai Penuh. Usai pemeriksaan, S dan Z keluar mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Modus yang digunakan dalam penyelewengan dana desa antara lain laporan fiktif, mark up kegiatan, dan tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara. Dana desa yang dikelola oleh Z pada periode Februari–Juli 2021 dan dilanjutkan oleh S pada Juli–Desember 2021 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp644 juta dari total anggaran Rp1,6 miliar.


Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyatakan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Kami temukan adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan APBDesa yang dilakukan oleh keduanya, di mana pertanggungjawaban dengan riil pembangunan dan kegiatan di lapangan tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif,” ujarnya.

Kasi Pidsus Yogi Purnomo menambahkan bahwa penyidikan telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Luxio milik S yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi. “Ya, hari itu penyidik melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah Kepala Desa Muara Hemat,” kata Yogi, merujuk pada penggeledahan sebelumnya yang dilakukan pada 23 Juli 2025.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AAH)