FB News - Kerinci – Ratusan warga Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati. Aksi ini dipicu oleh fakta bahwa dana desa selama tiga tahun berturut-turut tidak cair. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai bukti nyata adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan desa.
Seorang advokat yang turut menyuarakan aspirasi warga menegaskan bahwa Dinas PMD Kabupaten Kerinci selaku atasan gagal menengahi persoalan ini. “Tiga tahun dana desa tidak cair, itu bukan hal kecil. Kalau tidak bisa dimediasi dengan baik, berarti ada kegagalan sistemik. Jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, advokat tersebut menyoroti isu peleburan desa yang justru digoreng sebagai solusi. Menurutnya, langkah itu keliru. “Aparatur yang bermasalah harus dibubarkan dan diganti, bukan desa yang dilebur. Bodoh sekali kalau pembubaran desa dijadikan jalan keluar,” ujarnya.
Dasar hukum pun jelas. UU Desa No. 6 Tahun 2014 mewajibkan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Bila dana desa ditahan atau disalahgunakan, dapat dijerat UU Tipikor Pasal 3 dan Pasal 8. Dugaan pemalsuan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP, sementara penyalahgunaan wewenang dapat dijerat Pasal 421 KUHP. Aparatur desa maupun pejabat Dinas PMD berpotensi dicopot, bahkan dipidana bila terbukti menghambat pencairan dana desa.
Aksi warga Semerah disebut sebagai lampu merah bagi aparatur daerah. Pemerintah desa diminta legowo, bila sudah tidak dipercaya rakyat, sebaiknya konsolidasi atau mundur dengan terhormat. “Kursi yang goyah diguncang rakyat bisa berubah menjadi situasi berbahaya yang mengancam stabilitas pemerintahan, karena Dinas PMD Kabupaten Kerinci dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah yang mestinya bisa selesai. Dan tentu saja, peluang jeratan hukum jadi lebar,” pungkas advokat tersebut. (NN)





No comments:
Write comments